Foto: Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan tengah melakukan finalisasi rencana penambahan satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang baru. Langkah tersebut diambil pemerintah, sebagai salah satu upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal di masyarakat sekaligus mendorong produsen rokok ilegal agar mau beroperasi secara legal.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa proposal penambahan lapisan tarif CHT telah dirampungkan dan dalam waktu dekat akan diajukan kepada DPR. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah bermaksud akan menyediakan mekanisme transisi bagi pelaku usaha rokok ilegal untuk beralih ke sektor formal dengan memenuhi kewajiban pembayaran cukai sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menargetkan kebijakan ini paling lambat mulai berlaku pada Mei 2026, sehingga penerimaan negara dapat segera terealisasi dan penegakan terhadap rokok ilegal dapat dilakukan secara efektif. Pelaku usaha rokok ilegal akan diberikan kesempatan untuk beralih ke pasar legal. Namun, apabila kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan, pemerintah akan melakukan penertiban secara tegas,” tegas Purbaya (Jumat, 10/04/2026).
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi pendekatan DJBC dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal. Saat ini pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengendalian konsumsi, pemberantasan barang ilegal, dan perlindungan sektor industri yang menyerap banyak tenaga kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 (PMK 97/2024) saat ini tarif CHT terdiri dari dua kelompok, yaitu tarif cukai rokok sigaret dan tarif sigaret kelembak, tembakau iris, rokok dan Cerutu. Kelompok cukai rokok sigaret terdiri dari 6 jenis, yaitu. Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Putih Tangan (SPT), dan Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF). Sementara untuk olahan tembakau lain, dibagi menjadi 4 lapisan yaitu. Sigaret kelembak/kemenyan (KLM), tembakau iris (TIS), rokok daun (KLB), dan cerutu (CRT).
Terkait proyeksi penerimaan negara dari hasil formalisasi pelaku usaha rokok ilegal, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah mengambil sikap yang pruden dengan belum menetapkan estimasi angka secara pasti, serta akan terlebih dahulu mengevaluasi implementasi kebijakan tersebut dalam kurun waktu satu hingga dua bulan sejak diberlakukan.
“Apabila realisasinya sebesar yang selama ini diperkirakan, kontribusinya tentu akan signifikan. Namun demikian, kami memilih untuk tidak berspekulasi sebelum melihat hasil implementasi dalam satu hingga dua bulan ke depan,” tegas Purbaya.
Sebagai informasi, kebijakan penambahan lapisan tarif CHT diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi produsen, khususnya pada segmen menengah ke bawah, untuk beroperasi dalam kerangka yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam jangka pendek, pemerintah memfokuskan upaya pada proses harmonisasi regulasi bersama legislatif guna memastikan kebijakan dapat diberlakukan sesuai target pada Mei 2026, untuk menjaga stabilitas fiskal sekaligus menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku usaha.
