World Health Organization (WHO) dalam publikasi Global Report on the Use of Sugar Sweetened Beverages Taxes yang dirilis pada awal Tahun 2026 menegaskan bahwa penerapan pajak atau cukai atas Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) memiliki peran penting dalam menekan konsumsi gula berlebih.
Kebijakan ini dinilai efekif sebagai instrumen kesehatan untuk mengurangi risiko penyakit tidak menular (non-communicable disease) seperti obesitas dan diabetes. Menurut WHO, cukai MBDK merupakan langkah strategis karena mampu meningkatkan kesehatan publik, mengurangi biaya layanan kesehatan sekaligus menghasilkan penerimaan untuk negara.
WHO dalam publikasinya juga memberikan sejumlah rekomendasi agar implementasi cukai MBDK dapat berjalan efektif mencapai tujuannya. Salah satunya adalah penerapan cukai MBDK untuk seluruh jenis minuman berpemanis termasuk jus, kopi atau teh siap minum dan minuman berbahan susu, sehingga konsumen tidak beralih ke produk alternatif lain yang tetap mengandung gula tinggi.
Selain itu, WHO menyarankan pengenaan cukai menggunakan komposisi gula dibandingkan dengan tarif persentase dari harga (ad valorem) karena dinilai lebih efektif dalam menargetkan produk murah dan dapat mendorong industri melakukan reformulasi produk dengan kadar gula yang lebih rendah.
Di Indonesia, pemerintah mulai serius mempertimbangkan implementasi cukai MBDK. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa peluang penerapan cukai MBDK di Tahun 2026 sangat mungkin jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 6% pada triwulan kedua. "Kita akan lihat kondisi ekonomi kita seperti apa, kalau let's say triwulan kedua kita sudah mencapai 6% laju pertumbuhannya, maka ruang untuk mengenakan pajak tambahan seperti minuman berpemanis mungkin menjadi terbuka," ungkapnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR Rabu (4/2/2026).
Namun, pemerintah sangat berhati-hati dalam menentukan waktu implementasi cukai tambahan agar tidak memperlambat momentum pemulihan ekonomi yang baru saja bangkit. Meskipun rencana cukai MBDK sudah masuk dalam skenario APBN, pelaksanaannya masih ditunda untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat.
