Tax Alert

PMK 11/2025: Jasa Kirim Paket dan Freight Forwarding Pakai Tarif PPN 1,1%

Redaksi Ortax

07 Februari 2025

Tidak hanya melakukan penyesuaian pada nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 (PMK 11/2025) juga menyesuaikan ketentuan mengenai besaran tertentu pada pemungutan PPN. Penghitungan PPN besaran tertentu yang diubah termasuk penyerahan yang diatur pada PMK Nomor 71/PMK.03/2022 (PMK 71/2022).

PMK 71/2022 mengatur 5 jenis jasa kena pajak tertentu yang dikenakan PPN besaran tertentu. Pasal 17 PMK 11/2025 mengubah ketentuan tersebut dengan perincian sebagai berikut.

  1. Jasa pengiriman paket, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  2. Jasa pengiriman biro/agen perjalanan wisata, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  3. Jasa freight forwarding, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  4. Jasa penyelenggaraan pemasaran dengan voucer, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN;
  5. Jasa perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah keagamaan, PPN besaran tertentu sebesar 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (5% dikali 11/12 dikali tarif PPN untuk tagihan yang tidak dirinci).
Jenis Penyerahan Tarif Besaran Tertentu per 1 Januari 2025 (Sebelum PMK 11/2025 berlaku) Tarif Besaran Tertentu per 1 Januari 2025 (Setelah PMK 11/2025 berlaku)
Jasa Pengiriman Paket 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Biro/Agen Perjalanan Wisata 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Freight Forwarding 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Penyelenggaraan Pemasaran dengan Voucer 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Dirinci) 10% dari tarif PPN (1,2%) 10% dikali 11/12 dari tarif PPN (1,1%)
Jasa Perjalanan ke Tempat Lain dalam Perjalanan Ibadah Keagamaan (Tagihan Tidak Dirinci) 5% dari tarif PPN (0,6%) 5% dikali 11/12 dari tarif PPN (0,55%)

Sebelumnya, PMK Nomor 131 Tahun 2024 mengatur bahwa pemungutan PPN atas jasa kena pajak tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pada PMK 71/2022. Dalam PMK 71/2022, besaran tertentu dihitung dari 10% dikali dengan tarif PPN yakni 12%. Artinya, pengusaha melakukan pemungutan PPN sebesar 1,2% dari dasar pengenaan pajak (0,6% untuk perjalanan ke tempat lain dalam perjalanan ibadah yang tagihannya tidak dirinci). Dengan berlakunya PMK 11/2025, PPN besaran tertentu yang dipungut adalah 10% dikali 11/12 dikali tarif PPN 12%, atau dengan kata lain tarif sebesar 1,1%.

PMK 11/2025 mulai berlaku sejak saat diundangkan, yakni 4 Februari 2025. Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 22 PMK 11/2025 menyebutkan bahwa atas penyerahan sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya PMK 11/2025, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 11/2025.

Categories:

Tax Alert

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA