Tax Event

Taxplore UI 2025 Hadirkan Wamenperin dan Ahli Pajak Bahas Tantangan Pemajakan Ekonomi Digital

Pada 2 Oktober 2025 lalu, Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal (KOSTAF) FIA UI telah sukses menyelenggarakan Seminar Nasional Taxplore UI 2025 dengan mengangkat tajuk “Quo Vadis Pajak Digital: Menakar Kebijakan Jitu PMSE bagi Keberlanjutan Industri Kreatif di Indonesia”. Acara seminar ini berlangsung di Auditorium Gedung M FIA UI yang terbagi menjadi dua sesi yaitu sesi pemaparan materi dan sesi diskusi panel oleh masing-masing narasumber.

Dalam seminar ini telah hadir tiga pembicara utama yang merupakan pakar sekaligus representasi dari sisi pemerintah, praktisi, maupun akademisi yaitu Melani Dewi Astuti (Senior Fiscal Policy Analyst Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Republik Indonesia), Gabriel Kurniawan (Content Creator Pajak), dan Prianto Budi Saptono (Dosen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia). Tidak hanya itu, seminar ini juga semakin menarik karna dihadiri oleh Faisol Riza selaku Wakil Menteri Perindustrian Republik Indonesia sebagai keynote speaker untuk memaparkan pandangannya mengenai tajuk seminar sekaligus pembahasan inti terkait Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

Dalam pembukanya, Faisol Riza menyampaikan bahwa sektor industri pengolahan nonmigas tumbuh 5,60% pada triwulan II 2025. Pertumbuhan ini menyumbang 16,92% terhadap PDB dan 80% ekspor nasional. Adapun nilai transaksi dari sektor ekonomi digital berkembang pesat mencapai USD 90 miliar pada tahun 2024 dan diproyeksikan meningkat hingga USD 200–300 miliar pada 2030.

Namun yang menjadi catatan adalah sampai dengan saat ini masih ditemukan ketimpangan fiskal antara pelaku digital lokal dan asing, yakni UMKM domestik dikenai PPh dan PPN, sementara perusahaan asing hanya dikenai PPN digital. Maka dari itu, pemerintah perlu berkolaborasi dengan berbagai stakeholder agar kebijakan pajak menjadi instrumen strategis yang inovatif dan berkeadilan.

Dalam kesempatan itu, Melani Dewi Astuti menegaskan bahwa Indonesia sudah mempunyai dasar awal terkait PTE, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025). Namun dalam praktiknya, PMK 37/2025 yang mengatur terkait penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima dalam negeri dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikabarkan ditunda dengan menunggu kesiapan pelaku industri dan kondisi ekonomi masyarakat.

Gabriel Kurniawan dan Prianto Budi Saptono menyoroti dampak kebijakan pajak digital terhadap dunia usaha. Pajak digital juga dianggap dapat menurunkan efisiensi dan mengancam daya saing bagi UMKM yang didasari oleh minimnya pemahaman pajak di sektor digital. Lebih lanjut, masalah lain yang muncul jika penerapan pajak digital tidak dilakukan dengan baik adalah risiko kebocoran data, kesalahan informasi, dan tingginya kesenjangan kepatuhan antara perusahaan besar dan kecil. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa mendorong pelaku usaha kecil kembali ke sektor informal (shadow economy) sehingga mempersempit basis pajak nasional.

Categories:

Tax Event
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA