
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Siaran Pers Nomor SP-33/2025 melaporkan bahwa kinerja penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Oktober 2025, total penerimaan dari pajak digital tersebut telah tercatat sebanyak Rp43,75 triliun, mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Berdasarkan SP-33/2025, jumlah tersebut terdiri dari Rp33,88 triliun yang berasal dari pemungutan PPN PMSE, Rp1,76 triliun dari pajak aset kripto, Rp4,19 triliun dari pajak fintech (peer-to-peer lending), serta pajak yang dipungut pihak lain melalui SIPP sebesar Rp3,92 triliun.
Dalam siaran pers ini juga disebutkan bahwa hingga Oktober 2025, pemerintah telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut, termasuk lima penunjukan baru pada bulan tersebut, yakni Notion Labs, Inc., Roblox Corporation, Mixpanel, Inc., MEGA Privacy Kft, dan Scorpios Tech FZE. Selain itu, pemerintah juga melakukan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE yaitu Amazon Services Europe S.a.r.l.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menjelaskan bahwa dari total pemungut yang telah ditetapkan, sebanyak 207 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE, menghasilkan penerimaan kumulatif sebesar Rp33,88 triliun sejak 2020. Tren penerimaan tersebut terus meningkat dari tahun ke tahun, dengan setoran mencapai Rp8,54 triliun hanya dalam periode tahun berjalan 2025.
Selain PPN PMSE, pemerintah juga mencatat penerimaan pajak dari aset kripto sebesar Rp1,76 triliun, terdiri atas PPh 22 sejumlah Rp889,52 miliar dan PPN Dalam Negeri sejumlah Rp873,76 miliar. Penerimaan tersebut terus meningkat seiring bertambahnya aktivitas transaksi aset digital. Lebih lanjut, sektor fintech juga memberikan kontribusi besar dengan total penerimaan Rp4,19 triliun hingga Oktober 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,16 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,45 miliar, serta PPN DN Rp2,3 triliun. Sementara itu, pajak digital lainnya dari Pajak SIPP menyumbang Rp3,92 triliun, berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp268,32 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
