Konsep Dasar
Dengan adanya kenaikan PPN 11% atas BKP/JKP tertentu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 pemerintah juga membuat 14 aturan turunan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 (PMK-62/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.
Sedangkan LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.
PPN pada LPG Tertentu
Dalam Pasal 2 PMK-62/2022 menyebutkan bahwa "Atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu dibagi menjadi dua yaitu:
(Dasar Pengenaan Pajak merupakan Nilai Subsidi yang diberikan)
Pembuatan Faktur Pajak
PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu harus dibuatkan Faktur Pajak (FP) pada saat:
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025