Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

LPG Bisa Kena PPN? Simak Penjelasan Berikut Ini

Dokumen Istimewa

Konsep Dasar

Dengan adanya kenaikan PPN 11% atas BKP/JKP tertentu yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 pemerintah juga membuat 14 aturan turunan yang salah satunya yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2022 (PMK-62/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.

Liquefied Petroleum Gas (LPG) adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya.

Sedangkan LPG Tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume, dan/atau harganya masih diberikan subsidi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang energi dan sumber daya mineral.

PPN pada LPG Tertentu

Dalam Pasal 2 PMK-62/2022 menyebutkan bahwa “Atas penyerahan BKP berupa LPG Tertentu oleh PKP dikenai Pajak Pertambahan Nilai. PPN yang dikenakan atas penyerahan LPG Tertentu dibagi menjadi dua yaitu:

  1. LPG Tertentu yang harganya disubsidi dan dibayarkan oleh pemerintah yaitu penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah.

PPN Terutang dihitung dengan cara Tarif PPN X DPP

(Dasar Pengenaan Pajak merupakan Nilai Subsidi yang diberikan)

  1. LPG Tertentu yang harganya tidak disubsidi dan dibayar oleh pembeli yang terdiri dari:
(t) merupakan tarif PPN yang berlaku
  • Penyerahan yang dilakukan oleh Agen atau pangkalan dimana PPN dipungut, dan disetor dengan besaran tertentu. Besaran tertentu yang dikenakan yaitu sebesar 1,1/101,1 (satu koma satu per seratus satu koma satu) yang mulai berlaku 1 April 2022. Kemudian akan naik menjadi 1,2/101,2 (sat koma dua per seratus satu koma dua) yang mulai berlaku sesuai dengan tanggal berlakunya kenaikan PPN 12% yang diatur dalam Pasal 7 UU HPP.

Pembuatan Faktur Pajak

PPN yang terutang atas penyerahan LPG Tertentu harus dibuatkan Faktur Pajak (FP) pada saat:

  • Badan Usaha mengajukan permintaan pembayaran subsidi kepada kuasa pengguna anggaran (pemerintah).
  • Badan Usaha, Agen, atau Pangkalan penyerahan LPG Tertentu atau pada saat pembayaran dalam hal pembayaran dilakukan sebelum penyerahan.