Perlakuan dan Tarif PPN Kendaraan Bermotor Bekas

Update: Penyerahan kendaraan bermotor bekas kini dikenakan PPN Besaran Tertentu. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN, Baca Aturan dan Cara Hitungnya

Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu, dalam menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK No 79/Kendaraan Bermotor Bekas Kena PPN, Baca Aturan dan Cara HitungnyaPMK.03/2010 bahwa Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :

  1. penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran atau
  2. penyerahan emas perhiasan secara eceran.

Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tidak dihitung menggunakan mekanisme umum PPN, namun dihitung menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan untuk Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran yaitu sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Pajak Keluaran.

Pajak Keluaran dihitung dengan cara mengalikan tarif 10% (sepuluh persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah peredaran usaha.

PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak

PPN yang wajib disetor pada setiap Masa Pajak dihitung dengan cara Pajak Keluaran dikurangi dengan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yaitu sebesar sama dengan 1% (satu persen) dari Dasar Pengenaan Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.

Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat membebankan PPN atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.

Dalam hal terjadi retur, PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli, mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Contoh Kasus
PT Sakti Motor adalah Pengusaha Kena Pajak kendaraan bermotor bekas. Dalam bulan Januari Tahun 2017 terjadi transaksi sebagai berikut :

Penyerahan

DeskripsiHarga Jual  PPN
Penjualan mobil bekas40.000.0004.000.000
Penjualan motor bekas10.000.0001.000.000
Penjualan motor bekas10.000.0001.000.000
Penjualan mobil bekas60.000.0006.000.000

Pembelian :

DeskripsiHarga Beli PPN
Pembelian mobil bekas30.000.0003.000.000
Pembelian motor bekas5.000.000500.000

        
Perhitungan PPN Terutang masa Januari 2017

Total Penjualan Januari
   
 120.000.000
PPN Keluaran (PK)
   
(10% * 120.000.000)12.000.000
PPN Masukan (PM)
   
(90%* 12.000.000)                  10.800.000
Jumlah PPN Kurang Bayar (PK-PM)  2.800.000
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait