
Ketentuan Umum dan Dasar Hukum Pengenaan PPN atas Aset Kripto
Aset kripto adalah komoditi tidak berwujud yang berbentuk aset digital, menggunakan kriptografi, jaringan peer-to-peer, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Kripto bukan mata uang tetapi merupakan barang berupa hak dan kepentingan lainnya yang berbentuk digital. Oleh karena itu, PPN memandangnya sebagai Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 (PMK-68/2022) diatur lebih lanjut mengenai PPN atas transaksi perdagangan aset kripto. Dalam Pasal 2 PMK-68/2022 disebutkan bahwa PPN dapat dikenakan atas penyerahan:
- Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) berupa set kripto oleh penjual aset kripto.
- Jasa Kena Pajak (JKP) berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik.
- JKP berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan/atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.
Penyerahan aset kripto ini dalam bentuk jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, dan tukar menukar aset kripto dengan sesama aset kripto lainya maupun selain aset kripto.
Penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto
PPN yang dikenakan atas penyerahan aset kripto dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. penyelenggara perdagangan ini melakukan kegiatan pelayanan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto berupa jual beli aset kripto dengan uang fiat, tukar-menukar sesama aset kripto , dan dompet elektronik (e-wallet) yang menyangkut tentang aset kripto. PPN yang dipungut dan disetor ditetapkan dengan besaran tertentu yaitu:
- 1% (satu persen) dari Tarif PPN x Nilai Transaksi Aset Kripto jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik merupakan pedagang fisik aset kripto.
- 2% (dua persen) dari Tarif PPN x Nilai Transaksi Aset Kripto jika penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Penyerahan Jasa Penyedia Sarana Elektronik untuk Transaksi Aset Kripto
PPN terutang atas penyerahan jasa penyedia sarana elektronik untuk transaksi aset kripto ini dihitung dengan cara:
Tarif PPN x DPP (Dasar Pengenaan Pajak)
DPP ini berupa penggantian sebesar komisi atau imbalan baik dalam bentuk apapun dan yang diterima oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Jika imbalan tersebut dalam bentuk mata uang fiat selain rupiah maka harus di konversikan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs yang berlaku.
Penyerahan Jasa Pelayanan Verifikasi Transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto
PPN yang dikenakan atas penyerahan jasa verifikasi transaksi aset kripto dipungut oleh penambang aset kripto yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PPN dipungut dan disetor berdasarkan besaran tertentu yaitu:
10% (Sepuluh Persen) dari Tarif PPN x Nilai Berupa Uang atas Aset Kripto
baik aset kripto yang diterima oleh penambang kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward).