Tax Learning

Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Dewa Suartama

04 July 2025

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, pengusaha ritel atau pedagang eceran yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperkenankan membuat faktur pajak yang lebih sederhana. Faktur pajak tersebut dikenal dengan istilah faktur pajak pedagang eceran atau dikenal juga dengan faktur pajak digunggung.

Pedagang Eceran Menurut Ketentuan Pajak

Pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha melakukan penyerahan barang/jasa kepada konsumen akhir. Konsumen akhir yang dimaksud adalah pembeli yang mengonsumsi/memanfaatkan langsung  barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila konsumen tidak menggunakan barang untuk kegiatan usaha.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025), ditegaskan bahwa pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran

PKP dengan karakteristik pedagang eceran dapat membuat faktur pajak yang berbeda dengan ketentuan faktur pajak secara umum. PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Menurut Pasal 52 ayat (2) PER 11/2025, faktur pajak pedagang eceran atau yang juga dikenal dengan 'faktur pajak digunggung' paling sedikit memuat informasi tentang:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP;
  2. jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
  3. PPN/PPnBM yang dipungut; dan
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
 

Detail lengkap terkait pengisian faktur pajak pedagang eceran dapat dilihat pada tabel berikut ini:

 

Keterangan yang Harus Dimuat

Detail

Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP

Diisi sesuai dengan tempat pengukuhan PKP. PKP juga dapat mencantumkan alamat TKU yang digunakan untuk melakukan penyerahan.

Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga

Wajib diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai BKP dan/atau JKP yang diserahkan.

PPN atau PPnBM yang dipungut

Dapat termasuk dalam harga jual atau penggantian atau dicantumkan secara terpisah dari harga jual atau penggantian.

 

Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Dapat ditentukan sendiri sesuai dengan kelaziman usaha PKP pedagang eceran.

 

 

Faktur pajak yang diterbitkan oleh pedagang eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Apabila terjadi kesalahan, penggantian atau pembetulan faktur pajak dilakukan sesuai dengan kelaziman usaha pedagang eceran.

Jenis Penyerahan yang Tidak Dapat Menggunakan Faktur Pajak Eceran

Terdapat penyerahan BKP dan/atau JKP yang tidak boleh menggunakan faktur pajak pedagang eceran. Jenis BKP dan JKP tersebut adalah sebagai berikut:

  1. angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  2. angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht,
  3. angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara;
  4. tanah dan/atau bangunan;
  5. senjata api dan/atau peluru senjata api;
  6. jasa penyewaan angkutan darat berupa kendaraan bermotor;
  7. jasa penyewaan angkutan air berupa kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan/atau yacht;
  8. jasa penyewaan angkutan udara berupa pesawat terbang, helikopter, dan/atau balon udara; dan
  9. jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan.

Jika PKP melakukan penyerahan BKP/JKP di atas, meskipun diserahkan kepada konsumen akhir, faktur pajak harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum.

Penyerahan yang Mendapat Fasilitas PPN

Pasal 54 ayat (2) PER-11/2025 menyebutkan bahwa PKP pedagang eceran dapat membuat faktur pajak pedagang eceran untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut, dibebaskan, atau ditanggung pemerintah. Dalam faktur pajak tersebut, PKP dapat mencantumkan keterangan fasilitas serta peraturan yang mendasari fasilitas tersebut.

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma

Tak hanya penyerahan dengan fasilitas PPN, Pasal 54 ayat (1) PER-11/2025 mengatur faktur pajak digunggung juga dapat dibuat dalam hal pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP. Pemakaian sendiri yang dimaksud adalah yang tidak berkaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau digunakan untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha PKP yang bersangkutan.
 
Pemberian cuma-cuma atas BKP dan/atau JKP juga dapat dilaporkan menggunakan faktur pajak digunggung. Faktur tersebut dapat dibuat sepanjang pemberian cuma-cuma dilakukan kepada konsumen akhir.

Pengkreditan Pajak Masukan

Sesuai Pasal 52 ayat (10) PER-11/2025, PPN yang tercantum dalam faktur pajak pedagang eceran merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan. Artinya, pihak pembeli tidak dapat melakukan pengkreditan atas pajak masukan tersebut.

Pelaporan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Penyerahan digunggung dilaporkan pada formulir SPT Induk PPN. Bagian I.A5 digunakan untuk penyerahan digunggung dengan kode transaksi normal, sementara I.A9 digunakan untuk penyerahan digunggung yang mendapat fasilitas PPN/PPnBM dengan kode transaksi 07 atau 08.

Untuk melaporkan penyerahan tersebut, PKP harus membuat file XML yang akan diimpor ke aplikasi Coretax. Panduan membuat XML untuk faktur pajak digunggung dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Pengisian XML PPN Digunggung dan Pelaporannya di Coretax

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA