Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran

bacaan 2 Menit
Ketentuan Faktur Pajak Pedagang Eceran Terbaru PER-03/PJ/2022
Tumisu / Pixabay

Industri ritel menjadi salah satu industri yang berperan penting bagi masyarakat. Hal tersebut karena ritel menyediakan berbagai macam kebutuhan, mulai dari kebutuhan primer, sekunder, hingga keperluan tersier. Pengusaha ritel bisa saja melakukan transaksi dengan ribuan konsumen per harinya. Sebagai bentuk kemudahan administrasi, pengusaha ritel atau pedagang eceran yang termasuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) diperkenankan membuat Faktur Pajak yang lebih sederhana. Bagaimanakah ketentuannya?

Pedagang Eceran Menurut Ketentuan Pajak

Sebelum memahami ketentuan Faktur Pajaknya, perlu dipahami siapa yang dimaksud dengan pedagang eceran. Pedagang eceran merupakan pengusaha yang dalam kegiatan usaha melakukan penyerahan barang/jasa dengan karakteristik sebagai berikut:

  1. melalui suatu tempat penjualan atau langsung mendatangi dari satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya,
  2. dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak,atau lelang, dan
  3. pada umumnya penyerahan barang atau transaksi jual beli dilakukan secara tunai dan penjual atau pembeli langsung menyerahkan atau membawa barang yang dibelinya.

“Konsumen akhir” yang dimaksud adalah pembeli yang mengonsumsi/memanfaatkan langsung  barang/jasa tersebut. Selain itu, konsumen dianggap sebagai konsumen akhir apabila konsumen tidak menggunakan barang untuk kegiatan produksi maupun perdagangan.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 (PER-03/2022), ditegaskan bahwa pedagang eceran tidak ditentukan berdasarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Setiap KLU dapat dikategorikan sebagai pedagang eceran, sepanjang memenuhi kriteria yang telah disebutkan sebelumnya.

Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak Pedagang Eceran

Pasal 72 PMK Nomor 118/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (PMK-18/2021) menjelaskan bahwa dalam faktur pajak paling sedikit memuat:

  1. nama, alamat, dan NPWP yang menyerahkan BKP atau JKP;
  2. identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, NPWP/NIK/Nomor Paspor
  3. PPnBM yang dipungut;
  4. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
  5. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Namun, bagi PKP pedagang eceran dapat membuat faktur yang berbeda dengan ketentuan Pasal 72 PMK-18/2021. Atas penyerahan BKP/JKP, PKP pedagang eceran dapat membuat faktur tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual. Menurut Pasal 89 PMK-18/2021, faktur pajak yang diterbitkan, paling sedikit memuat informasi tentang:

  1. Nama, alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP/JKP
  2. Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga
  3. PPN/PPnBM yang dipungut, dan
  4. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pedagang Eceran dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis. Selain itu, PPN atau PPnBM yang dipungut dapat dicantumkan secara terpisah.

Apabila terjadi kesalahan, Faktur Pajak tersebut dapat dilakukan penggantian atau pembetulan. Penggantian atau pembetulan Faktur Pajak dilakukan sesuai dengan kelaziman usaha pedagang eceran.