Tax Alert

Tarif Naik! Penjualan Kripto Kini Dipungut PPh Pasal 22 0,21%

Dewa Suartama

30 July 2025

Pemerintah Indonesia terus melakukan adaptasi regulasi perpajakan di sektor aset kripto. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) mengatur lebih spesifik mengenai PPN dan PPh atas transaksi aset kripto. Berdasarkan aturan ini, PPh Pasal 22 final bagi penjual aset kripto mengalami kenaikan menjadi 0,21%.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur penghasilan dari penjualan aset kripto dikenakan tarif 0,1% dari nilai transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang merupakan Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK). Tarif 0,2% berlaku jika transaksi dilakukan melalui PMSE yang bukan PFAK.

Mulai 1 Agustus 2025, PMK 50/2025 menetapkan tarif PPh Pasal 22 final yang lebih tinggi. Tarif bagi penjual aset kripto (domestik) akan menjadi 0,21% dari nilai transaksi. Pajak tersebut akan dipungut oleh PPMSE. Jika PPMSE termasuk pihak yang tidak ditunjuk sebagai pemungut, PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh penjual aset kripto.

Selain itu, PMK 50/2025 juga memperkenalkan tarif PPh Pasal sebesar 1% untuk transaksi aset kripto yang difasilitasi oleh PPMSE yang berkedudukan di luar negeri. Pajak ini bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan.

Tak hanya itu, perlakuan PPh untuk penambang aset kripto juga mengalami perubahan. Pada ketentuan sebelumnya, penghasilan penambang kripto (seperti block reward atau transaction fee) dikenakan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, dan wajib disetor sendiri.

Mulai tahun pajak 2026, sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) PMK 50/2025, penambang aset kripto akan dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh. Artinya, penghasilan tersebut nantinya akan dilaporkan dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan PPh penambang kripto.

Sementara itu, perlakuan PPh untuk PPMSE tidak mengalami perubahan dari PMK 81/2024. Penghasilan yang diterima dari penyediaan sarana elektronik (seperti komisi atau imbalan jasa) akan tetap dikenai PPh berdasarkan tarif umum UU PPh, dan wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan yan dilaporkan PPMSE.

Selain PPh, PMK 50/2025 juga mengubah perlakuan PPN atas penjualan aset kripto. Aset kripto kini disetarakan sebagai surat berharga sehingga tidak termasuk dalam penyerahan yang dikenakan PPN. Baca selengkapnya pada artikel berikut ini: Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA