Berita Nasional

Pajak Marketplace Ditunda Lagi, Ini Pernyataan DJP

Dewa Suartama

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pengumuman resminya menyampaikan bahwa implementasi pajak marketplace, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, kembali ditunda.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan bahwa pemungutan oleh marketplace akan ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Marketplace yang ditunjuk akan mulai memungut pajak kepada para pedagang pada 1 November 2026.

"Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah," ungkap Inge (Rabu, 5/8/2026).

Bagi pedagang yang sejak 1 Agustus 2026 telah dipungut PPh Pasal 22, DJP menyampaikan bahwa pajak tersebut akan dikembalikan oleh marketplace.

Inge juga menyampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Pihaknya akan melakukan penunjukan kembali kepada marketplace. "Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan," tutup Inge.

Dalam kesempatan berbeda, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penundaan kembali pajak marketplace ini dikarenakan pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 yang mencapai 5,29% masih belum cukup kuat untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," jelas Purbaya dalam Media Briefing (Rabu, 05/08/2026).

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA