Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk menunda pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace. Dengan demikian, kebijakan yang semula dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 sebagaimana diatur dalam PMK 37/2025 dipastikan belum diterapkan.
"Pajak marketplace mungkin kita tunda, tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu," jelas Purbaya dalam Media Briefing.
Lewat kegiatan Media Briefing (Rabu, 05/08/2026), Purbaya menjelaskan bahwa penundaan pungutan PPh Marketplace dilakukan karena pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, khususnya daya beli masyarakat yang dinilai belum pulih sepenuhnya.
"5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah ada indikasi membaik, kebetulan kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," jelasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menegaskan pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan tersebut setelah terdapat indikasi bahwa kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat telah membaik. Menurutnya, penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada pertumbuhan produk domestik bruto (PDB), tetapi juga berbagai indikator ekonomi lainnya, seperti tingkat kepercayaan konsumen (consumer confidence), penjualan ritel, serta sejumlah indikator ekonomi lainnya sebelum memutuskan waktu penerapan kembali kebijakan tersebut.
"Ada angka-angka itu kan, consumer confidence, pembelian retail, seperti apa itu kita lihat nanti. Jadi sebagian dari itu, tapi kan kita nanti buat PMK," kata Purbaya.
Sebelumnya, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace disebutkan secara efektif mulai berlaku sejak 1 Agustus 2026. Pemungutan dilakukan oleh 4 marketplace yang sebelumnya ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.




