Tax Alert

Catat! Penjualan Aset Kripto Tidak Kena PPN Mulai 1 Agustus 2025

Redaksi Ortax

29 July 2025

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025 (PMK 50/2025) mengubah secara signifikan perlakuan pajak dalam transaksi kripto, salah satunya adalah penjualan aset kripto kini tidak lagi dikenakan PPN. Peraturan ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2025.

Perubahan dilakukan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas transaksi aset kripto. Saat ini, aset kripto juga telah beralih pengawasan dan pengaturannya dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024.

Dipersamakan dengan Surat Berharga, Penjualan Aset Kripto Tidak Dipungut PPN

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, penyerahan aset kripto dikategorikan sebagai barang kena pajak (BKP) tidak berwujud (komoditas) dan dikenai PPN. PPN dipungut oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk Pedagang Fisik Aset Kripto, dengan tarif 0,12% atau 0,24%. Namun, dengan diterbitkannya PMK 50/2025, terdapat perubahan mendasar pada perlakuan PPN untuk aset kripto. Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025 dengan tegas menyatakan bahwa atas penyerahan aset kripto dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.

Hal tersebut sesuai dengan pengaturan bahwa uang, emas batangan untuk cadangan devisa, dan surat berharga merupakan jenis barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Ini berarti aset kripto kini diperlakukan setara dengan surat berharga sehingga tidak termasuk BKP.

Apa yang Tetap Dikenai PPN?

Meskipun penyerahan aset kripto tidak lagi dikenakan PPN, jasa-jasa yang terkait dengan transaksi aset kripto tetap menjadi objek PPN. Berdasarkan PMK 50/2025, PPN tetap dikenakan atas transaksi berikut ini.

  • Jasa penyediaan transaksi aset kripto oleh PPMSE

Jasa ini mencakup kegiatan seperti jual beli aset kripto dengan mata uang fiat, tukar-menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), serta layanan dompet elektronik (e-wallet) seperti deposit, penarikan dana, dan transfer aset kripto. Dasar Pengenaan PPN untuk jasa oleh PPMSE ini adalah nilai lain, yaitu 11/12 dari penggantian (komisi atau imbalan) yang diterima, dan dikalikan dengan tarif PPN 12%.

  • Jasa verifikasi transaksi Aset Kripto oleh Penambang Aset Kripto

Untuk jasa ini, PPN yang terutang dipungut dengan besaran tertentu, yaitu 20% dikali 11/12 dari tarif PPN. DPP yang digunakan yaitu penggantian yakni nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima, termasuk block reward.

Categories:

Tax Alert
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA