Berita Nasional

DJP Beri Panduan PJAK Pelapor CARF Terkait Valid Self-Certification

Lewat Pengumuman Nomor PENG-5/PJ/2026 (PENG 5/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor Crypto-Asset Reporting Framework (Pelapor CARF) berkewajiban untuk memperoleh dan memverifikasi valid self-certification dari pengguna aset kripto untuk menentukan negara domisili pajak sebelum memenuhi kewajiban pelaporan informasi aset kripto.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari prosedur identifikasi rekening keuangan (due diligence) yang wajib dilakukan PJAK Pelapor CARF sesuai standar CARF. Kewajiban tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 (PMK 108/2025).

Pada PENG 5/2026, DJP memberikan panduan bagi PJAK Pelapor CARF untuk memastikan valid self-certification kepada calon pengguna saat pembukaan akun. PJAK juga harus memastikan kewajaran dan validitas informasi yang disampaikan sebelum menetapkan negara domisili pajak pengguna.

Verifikasi dilakukan dengan menggunakan informasi yang diperoleh atau dimiliki PJAK berkaitan dengan pembukaan akun. Informasi tersebut dapat mencakup dokumentasi yang dikumpulkan berdasarkan prosedur anti-money laundering (AML) dan/atau know your customer (KYC).

Pasal 26 ayat (2) PMK 108/2025 mengatur bahwa self-certification yang diperoleh PJAK harus memenuhi sejumlah persyaratan agar dapat dikategorikan sebagai valid self-certification. Pernyataan tersebut harus ditandatangani/diberikan melalui pernyataan secara sungguh-sungguh oleh pengguna aset kripto atau kuasa sahnya. Selain itu, self-certification harus diberi tanggal paling lambat pada saat pernyataan tersebut diperoleh PJAK.

Selain pernyataan valid self-certification, PJAK wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumentasi tersebut. Kewajiban penyimpanan ini memastikan bahwa informasi yang menjadi dasar penentuan domisili pajak pengguna tetap tersedia sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan prosedur due diligence CARF.

Untuk memudahkan PJAK Pelapor CARF menjalankan kewajiban tersebut, DJP menyediakan contoh formulir self-certification yang dapat digunakan saat melakukan identifikasi pengguna aset kripto. Berikut rinciannya.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA