Sebagaimana diatur pada Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan mengakses informasi keuangan untuk tujuan perpajakan. Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 (SE-9/PJ/2026), DJP lebih lanjut menjelaskan mengenai permintaan Informasi dan/atau Bukti Keterangan (IBK) keuangan yang dimaksud. SE 9/2026 menegaskan bahwa DJP berhak mendapatkan akses informasi keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Apa itu Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto?
Lembaga keuangan yang dimaksud dalam ketentuan ini mencakup lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, serta entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai Common Reporting Standard (CRS). Sementara itu, penyedia jasa aset kripto merujuk pada entitas atau orang pribadi PJAK pelapor CARF yang memfasilitasi transaksi pertukaran maupun transfer bagi pelanggannya.
Secara regulasi, kewenangan untuk meminta IBK kepada lembaga keuangan atau PJAK berada pada Direktur Jenderal Pajak. Namun dalam pelaksanaannya, kewenangan tersebut didelegasikan kepada pejabat terkait di lingkungan DJP, antara lain Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kantor Pusat DJP, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Tujuan Permintaan IBK
Pada SE 9/2026 dijelaskan bahwa permintaan IBK dapat dilakukan untuk berbagai tujuan, mulai dari pertukaran informasi, pengawasan kepatuhan wajib pajak, intelijen perpajakan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, hingga penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Selain itu, DJP juga dapat meminta IBK dalam rangka penyelesaian upaya administratif dan hukum perpajakan, seperti keberatan, banding, peninjauan kembali, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, Advance Pricing Agreement , serta Mutual Agreement Procedure.
Apa IBK yang Diminta?
Dalam SE 9/2026 dijelaskan bahwa IBK yang diminta oleh DJP merupakan informasi keuangan yang berkaitan dengan rekening keuangan. Informasi tersebut meliputi:
- identitas pemegang rekening;
- nomor rekening;
- subrekening;
- jenis rekening keuangan;
- tanggal pembukuan dan/atau penutupan rekening keuangan;
- saldo atau nilai rekening;
- mutasi transaksi;
- lokasi transaksi; dan/atau
- informasi keuangan lain yang relevan yang dikelola oleh lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF.
