Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2025 mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat mengakses informasi keuangan dalam rangka kepentingan perpajakan. Sebagai penegasan lebih lanjut atas ketentuan tersebut, DJP menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-9/PJ/2026 (SE 9/2026) yang memberikan penjelasan teknis mengenai tata cara permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) keuangan dari lembaga keuangan dan/atau penyedia jasa aset kripto (PJAK) pelapor Crypto Assets Reporting Framework (CARF) untuk mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.
Mekanisme Permintaan dan Pemberian IBK
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa permintaan IBK disampaikan dalam bentuk surat pengantar permintaan IBK dan surat permintaan IBK. Surat permintaan tersebut paling sedikit harus mencantumkan dasar permintaan, rincian IBK yang diminta, format dan bentuk pemberian IBK, alasan permintaan, serta batas waktu penyampaian IBK.
Proses permintaan dan pemberian IBK oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF dilakukan melalui tiga saluran. Pertama, melalui aplikasi Coretax, yang mencakup Portal Data Pihak Ketiga, Portal Financial Institution Reporter, serta koneksi host-to-host apabila sistem pihak pelapor telah terhubung langsung dengan Coretax. Kedua, melalui Aplikasi Akses Informasi Keuangan. Ketiga, melalui laman atau aplikasi lain yang telah terintegrasi dengan Coretax.
Apabila permintaan dan pemberian IBK belum dapat dilaksanakan melalui ketiga saluran digital tersebut, proses pelaksanaannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau perusahaan jasa kurir yang menyertakan bukti pengiriman surat .
Batas Waktu Pemberian IBK
Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF diwajibkan untuk memberikan IBK paling lama 1 bulan terhitung sejak surat permintaan IBK diterima. Apabila Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF belum menyampaikan IBK hingga melewati batas waktu, atau belum sepenuhnya memberikan data yang diminta, Pejabat yang Berwenang akan menerbitkan surat permintaan pemenuhan kewajiban.
Melalui surat tersebut, pihak pelapor diberikan tenggat waktu tambahan paling lama 14 hari kalender untuk memberikan atau melengkapi data IBK, terhitung sejak diterimanya surat permintaan pemenuhan kewajiban.
Indikasi Ketidakpatuhan dalam Pemberian IBK
Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF yang tidak dapat memenuhi batas waktu tersebut, memberikan informasi yang tidak sesuai, atau menolak memberikan informasi tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan, akan dikategorikan sebagai indikasi ketidakpatuhan.
Indikasi ketidakpatuhan ini akan dicatat dalam laporan pengawasan DJP. Bagi lembaga keuangan dan/atau PJAK pelapor CARF yang menunjukkan pola keterlambatan berulang atau indikasi ketidakpatuhan material, DJP akan melakukan pengembangan dan analisis lebih lanjut. Apabila hasil pengembangan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana di bidang perpajakan. DJP akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan tindak pidana perpajakan.
