Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat terutang di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki lebih dari satu tempat PPN terutang dapat memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Dengan dilakukan pemusatan, PKP dapat menyelenggarakan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan secara terpusat pada satu atau lebih tempat pemusatan PPN terutang. Hal tersebut secara terperinci diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.
Untuk tempat pemusatan PPN, PKP dapat memilih tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha dimana pengusaha tersebut telah dikukuhkan sebagai PKP. Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat tempat yang tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN. Tempat tersebut adalah, tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan yang:
Selain itu, tempat PPN terutang yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha dan/atau tidak melakukan kegiatan administrasi penyerahan dan administrasi keuangan juga tidak dapat dipilih sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
Untuk melakukan pemusatan PPN, PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara elektronik kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP terdaftar. Berikut adalah contoh format pemberitahuan pemusatan PPN terutang:
Pemberitahuan harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
Berikut adalah contoh format Surat Pernyataan Penyelenggaraan Administrasi Terpusat
Atas pemberitahuan tersebut, kepala Kanwil DJP tempat pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan diterima lengkap, dengan menerbitkan:
Jika kepala Kanwil DJP tempat pemusatan belum menerbitkan keputusan hingga batas waktu tersebut, pemberitahuan dari PKP dianggap telah memenuhi persyaratan dan kepala Kanwil DJP tersebut wajib menerbitkan Keputusan Pemusatan.
Bagi PKP yang telah menerima Surat Keputusan Pemusatan, maka pemusatan tempat PPN terutang dapat berlaku mulai Masa Pajak berikutnya setelah tanggal Keputusan Pemusatan. Namun, bagi PKP yang diterbitkan Surat Pemberitahuan Belum Memenuhi Persyaratan, dapat menyampaikan pemberitahuan baru secara elektronik atau tertulis kepada Kepala Kanwil DJP tempat pemusatan dengan melengkapi persyaratan.
PKP yang telah menerima Keputusan Pemusatan, dapat mengajukan penambahan dan/atau pengurangan tempat PPN terutang yang telah dipusatkan. Selain itu, PKP juga dapat mengajukan perubahan tempat pemusatan PPN terutang yang dipusatkan, seperti memilih tempat baru atau melakukan pemindahan alamat.
Untuk melakukan hal tersebut, PKP perlu menyampaikan pemberitahuan kepada kepala Kanwil DJP tempat pemusatan, dengan tembusan kepada kepala KPP terdaftar yang wilayah kerjanya meliputi tempat PPN terutang yang diajukan penambahan dan/atau pengurangan atau tempat yang mengalami perubahan.
Pemberitahuan penambahan dan/atau pengurangan atau perubahan tempat pemusatan PPN terutang mengikuti persyaratan seperti pemberitahuan pemusatan PPN terutang. Sama seperti pemberitahuan pemusatan, kanwil DJP tempat pemusatan atas nama Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama 14 hari kerja sejak pemberitahuan penambahan, pengurangan atau perubahan tempat pemusatan PPN diterima lengkap.
Categories:
Tax Learning04 Januari 2025