Ketentuan Fasilitas KITE Bagi Eksportir

envato

Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) merupakan fasilitas yang dalam pelaksanaannya diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Fasilitas ini digunakan kepada barang impor atau barang rakitan yang akan diekspor dan dapat diberikan keringanan bea masuk.

Dasar hukum pemberian fasilitas KITE adalah UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan tepatnya di Pasal 26. Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa jenis impor yang dikenakan dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk, diantaranya yaitu:

  1. barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan industri dalam rangka penanaman modal;
  2. mesin untuk pembangunan dan pengembangan industri;
  3. barang dan bahan dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri untuk jangka waktu tertentu;
  4. peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
  5. bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, peternakan, atau perikanan;
  6. hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat izin;
  7. barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan, atau penyusutan volume atau berat karena alamiah antara saat diangkut ke dalam daerah pabean dan saat diberikan persetujuan impor untuk dipakai;
  8. barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
  9. barang untuk keperluan olahraga yang diimpor oleh induk organisasi olahraga nasional;
  10. barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri;
  11. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Jenis-Jenis Fasilitas KITE

Fasilitas KITE dibagi menjadi dua jenis, yaitu KITE Pengembalian dan KITE Pembebasan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2022, Fasilitas KITE Pengembalian diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pengembalian. Fasilitas tersebut berupa pengembalian Bea Masuk yang telah dibayar atas impor dan/atau pemasukan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

Fasilitas KITE Pembebasan diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE Pembebasan. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149 Tahun 2022. Fasilitas tersebut berupa pembebasan Bea Masuk, pembebasan Bea Masuk serta PPN atau PPN dan PPnBM terutang tidak dipungut, atas impor dan/atau pemasukan Barang dan Bahan, dan juga Bea Tambahan.

Syarat Mendapat Fasilitas KITE

Adapun syarat untuk menjadi perusahaan KITE yaitu:

A.  Memiliki Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan izin usaha industri.

B.  Memiliki jenis usaha di bidang manufaktur.

C.  Memiliki bukti kepemilikan yang berlaku untuk waktu paling singkat 3 tahun atas lokasi yang akan digunakan untuk kegiatan produksi.

D.  Memiliki tempat penimbunan barang dan hasil produksi.

E.   Menggunakan sistem informasi persediaan berbasis IT Inventory untuk pengelolaan barang berkaitan dengan dokumen kepabeanan dan dapat diakses oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Setelah syarat terpenuhi, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kepala Kantor Wilayah atau KPU Bea Cukai yang mengawasi lokasi kegiatan usaha.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait