Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Kini Beli Kendaraan Bermotor Bekas Dipungut PPN 1,1 %. Cek Aturan Lengkapnya Disini!

bacaan 2 Menit
wirestock / freepik

Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan kendaraan bermotor bekas, pemerintah perlu mengatur ketentuan mengenai PPN yang dipungut dan disetor terhadap pengusaha kena pajak (pkp) yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa penyerahan kendaraan bermotor bekas. Maka dari itu pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022 (PMK-65/2022) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.

Dalam beleid PMK-65/2022 Pasal 2 menyebutkan penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai PPN. PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor bekas wajib memungut dan menyetorkan PPN terutang atas penyerahan kendaraan bermotor bekas dengan besaran tertentu.

Besaran Tertentu Penyerahan Barang Kendaraan Bermotor Bekas

Besaran PPN ditetapkan sebagai berikut:

  • 1,1% (satu koma satu persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku 1 April 2022
  • 1,2% (satu koma dua persen) dari Harga Jual, yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Besaran tertentu tersebut merupakan perkalian 10% yang hasilnya didapat dari perkalian tarif PPN 11% yang diatur dalam UU HPP dikalikan dengan Harga Jual.

Pengkreditan Pajak Masukan

Dalam penyerahan kendaraan bermotor bekas yang PPN terutangnya dipungut dan disetor dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. Tetapi apabila Pajak Masukan ingin dikreditkan penentuannya berdasarkan Pasal 9 ayat (5) dan (6) UU PPN yaitu apabila penyerahan yang terutang pajak dan Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahannya dapat dikreditkan diketahui dengan pasti maka dapat dilihat dari jumlah Pajak Masukan dalam pembukuannya. Sebaliknya jika tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dihitung dengan menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan.