Dividen atau penghasilan dari luar negeri dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Selain bentuk, tata cara, dan jangka waktu investasi, salah satu syarat yang harus dipenuhi wajib pajak adalah penyampaian laporan realisasi investasi.
Sesuai ketentuan Pasal 374 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, laporan realisasi investasi kini wajib disampaikan melalui Coretax. Laporan disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga (wajib pajak orang pribadi) atau akhir bulan keempat (wajib pajak badan) setelah tahun pajak berakhir. Laporan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak diterima/diperolehnya penghasilan.
Sebelum melakukan pelaporan, pastikan wajib pajak telah memiliki sertifikat elektronik/kode otorisasi untuk menandatangani penyampaian laporan. Untuk wajib pajak badan, laporan disampaikan melalui impersonating oleh PIC maupun pihak lain yang diberikan akses.
Pertama, masuk ke menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, pilih layanan dengan sub-layanan AS.39 e-Pelaporan.
Layar akan dialihkan ke menu kasus. Pilih sub menu Alur Kasus. Kemudian isi formulir dengan lengkap. Data identitas akan terisi secara otomatis. Pastikan mengisi seluruh kolom dengan tanda bintang.
Tahap berikutnya adalah melakukan pelaporan dividen atau penghasilan yang diterima. Pada bagian Laporan Dividen atau Penghasilan Lain, klik Tambah Data.
Akan muncul pop-up, lalu lengkapi data terkait penghasilan. Pada bagian Pelaporan Ke-, isi dengan angka 1 (untuk pelaporan penghasilan yang diterima di tahun 2024), 2 (untuk pelaporan penghasilan yang diterima di tahun 2023), atau 3 (pelaporan penghasilan yang diterima di tahun 2022). Kemudian, pilih jenis penghasilan serta lengkapi informasi lain mulai dari tanggal diterima, jumlah penghasilan yang diperoleh, serta jumlah penghasilan yang diinvestasikan kembali. Setelah semua data terisi, klik Simpan.
Selanjutnya, klik Tambah Data pada bagian Laporan Investasi.
Berikutnya, isi kolom Pelaporan Ke- dengan angka 1, 2, atau 3. Kemudian pilih tanggal investasi, bentuk investasi, serta nilai investasi. Klik Simpan apabila data telah diisi dengan lengkap.
Langkah berikutnya, pastikan status wajib pajak aktif. Jika tidak, klik tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Kemudian klik Create PDF, lalu isikan data-data yang diperlukan. Setelah itu, tandatangani dokumen dengan memasukkan passphrase.
Lanjutkan proses pelaporan dengan mengklik Submit. Apabila pelaporan telah selesai, pada menu Alur Kasus akan muncul pemberitahuan "Kasus ditutup".
Untuk melihat bukti pelaporan, lihat Detail Kasus lalu pilih sub menu Dokumen. Bukti penerimaan serta laporan realisasi juga dapat dilihat melalui menu Portal Saya → Dokumen Saya.