Redaksi Ortax
26 Mei 2021
Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja klaster Perpajakan. Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 (PMK 18/2021), pemerintah menjabarkan ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja. Salah satunya adalah ketentuan terkait dengan bentuk investasi yang menjadi persyaratan agar dividen dapat bebas dari pengenaan pajak.
Berdasarkan perubahan pasal 4 ayat 3 UU PPh dalam UU Cipta Kerja, dijabarkan bahwa dividen yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
Serta dikecualikan juga dari objek PPh, untuk dividen yang berasal dari luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri atau Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sepanjang diinvestasikan atau digunakan untuk mendukung kegiatan usaha lainnya di wilayah NKRI dalam jangka waktu tertentu.
PMK 18/2021 menjelaskan lebih dalam mengenai kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk investasi. Sebagaimana dijabarkan dalam pasal 34 PMK 18/2021, bentuk investasi yang menjadi persyaratannya antara lain:
Investasi yang dimaksud dalam poin 1 sampai 5 dan poin 12 di atas, ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan berupa:
Sedangkan untuk investasi yang dimaksud dalam poin 6 sampai 11, ditempatkan pada instrumen investasi di luar pasar keuangan, yang dapat berupa:
Investasi yang sudah dijelaskan di atas dilakukan paling lambat:
setelah Tahun Pajak berakhir, untuk Tahun Pajak diterima atau diperolehnya Dividen atau penghasilan lain. Agar bebas dari pengenaan pajak, investasi dilakukan paling singkat selama 3 Tahun Pajak terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi ini tidak dapat dialihkan, kecuali ke dalam bentuk investasi lainnya sebagaimana yang diatur sebelumnya.
Meskipun bebas dari pengenaan pajak, dividen dalam negeri yang diterima wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak dan tidak dilakukan pemotongan PPh oleh pemotong pajak tanpa Surat Keterangan Bebas.
Sedangkan pengecualian dari objek PPh atas Dividen yang berasal dari luar negeri dilaksanakan dengan melaporkan dividen yang berasal dari luar negeri dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Wajib Pajak yang menginvestasikan kembali dividennya di dalam negeri, harus menyampaikan laporan realisasi investasi dengan menyampaikan laporan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP atau dapat dilakukan secara tertulis dengan menyampaikan secara langsung atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.
Penyampaian laporan realisasi investasi dilakukan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk Wajib Pajak badan setelah Tahun Pajak berakhir dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak Tahun Pajak diterima atau diperolehnya dividen atau penghasilan lain.
Apabila dividen tidak diinvestasikan sebagaimana ketentuan pada PMK 18/2021, dividen tidak mendapat pembebasan pajak. Untuk dividen dalam negeri yang diterima orang pribadi, akan dikenakan PPh Final atas dividen sebesar 10%. Dividen luar negeri yang diterima oleh WP orang pribadi maupun badan akan digunggung sebagai penghasilan luar negeri dan dikenakan PPh secara umum.
Categories:
Tax Learning