Selain keuntungan dari jual-beli, penghasilan dari investasi saham dapat berupa dividen. Dividen secara umum merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Namun, terdapat perlakuan pajak khusus untuk dividen yang diterima oleh orang pribadi pasca berlakunya UU Cipta Kerja.
Sebelum mengetahui pengenaan pajaknya, perlu diketahui definisi dividen menurut ketentuan pajak. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dividen adalah bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk definisi dividen juga adalah:
Sebelum berlakunya UU Cipta Kerja, dividen yang diterima oleh orang pribadi merupakan objek PPh Final. Merujuk Pasal 17 ayat (2a), dividen dikenakan PPh Final sebesar 10%. Sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh pasca diubah dengan UU HPP, dividen bagi orang pribadi dapat dikecualikan dari pengenaan PPh. Dividen dalam negeri yang diterima/diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dikecualikan sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Indonesia sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.
Agar dapat dibebaskan dari pengenaan pajak, dividen yang diterima orang pribadi harus diinvestasikan kembali di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021, terdapat kriteria investasi, tata cara pelaporan, serta jangka waktu investasi yang harus dipenuhi agar mendapat pembebasan pajak.
Sesuai PMK 18/2021, terdapat kriteria investasi yang dapat dipilih. Misalnya, instrumen di pasar uang seperti deposito, dan giro maupun instrumen lain non pasar keuangan seperti properti dan logam mulia. Wajib Pajak juga dapat menginvestasikannya dengan cara membeli saham lainnya.
Dividen harus dilaporkan sebagai penghasilan yang bukan termasuk ke dalam objek pajak pada Surat Pemberitahuan Tahunan.
Investasi harus dilaporkan secara berkala melalui aplikasi e-Reporting yang dapat diakses melalui akun DJP Online. Pelaporan dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga berakhirnya tahun pajak, atau sama dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh OP, yakni bulan Maret.
Investasi dilakukan paling singkat 3 Tahun Pajak yang terhitung sejak Tahun Pajak Dividen atau penghasilan lain diterima atau diperoleh. Investasi tidak dapat dialihkan, terkecuali ke dalam bentuk investasi yang telah ditentukan.
Jika tidak memenuhi ketentuan investasi dalam PMK 18/2021, dividen tersebut terutang PPh Final sebesar 10%. Pajak tersebut disetor sendiri oleh penerima dividen, tidak dipotong oleh perusahaan atau KSEI. Penyetoran dilakukan dengan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setoran 419.
Categories:
Tax Learning