Redaksi Ortax
10 November 2020
Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan relaksasi diantaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Pengaturan ini terdapat pada Pasal 111 di bagian ketujuh tentang Perpajakan, dimana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN).
Dividen dari Dalam Negeri
Dividen yang diterima oleh:
Dividen yang berasal dari luar negeri* dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di Luar Negeri yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP Orang Pribadi DN tidak dikenai PPh, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dividen dari Badan Usaha Non Bursa di Luar Negeri
Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:
Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:
Ketentuan Lainnya
Undang-Undang Cipta Kerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 November 2020. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a) | Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan |
b) | Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajakan dividen ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, mengenai hal berikut:
a) | kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi; |
b) | tata cara pengecualian pengenaan PPh; dan |
c) | perubahan batasan dividen yang diinvestasikan. |
Ketentuan lengkap terkait perlakuan pajak atas dividen dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pajak Dividen: Ketentuan dan Contoh Penghitungannya
Categories:
Tax Alert14 Januari 2025