UU Cipta Kerja Resmi Berlaku, Pembagian Dividen Tidak Dikenakan Pajak?

1

Melalui Undang-Undang No 11 Tahun 2020 terkait Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan relaksasi diantaranya terhadap aturan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen. Pengaturan ini terdapat pada Pasal 111 di bagian ketujuh tentang Perpajakan, dimana terdapat pengecualian PPh dengan syarat tertentu atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Dividen yang diterima tersebut dapat berasal dari Dalam Negeri (DN) maupun Luar Negeri (LN).

Dividen dari Dalam Negeri

Dividen yang diterima oleh:

  • WP Badan DN dengan kepemilikan saham berapapun tidak dikenai PPh.
  • WP Orang Pribadi DN dikenai PPh Final 10%, kecuali jika dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu tidak dikenai PPh.
Dividen dari Luar Negeri

Dividen yang berasal dari luar negeri* dan penghasilan setelah pajak dari suatu BUT di Luar Negeri yang diterima/diperoleh WP Badan DN atau WP Orang Pribadi DN tidak dikenai PPh, sepanjang diinvestasikan di wilayah NKRI dalam waktu tertentu, dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan min. 30% dari laba setelah pajak, atau
  • Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, dan diinvestasikan di Indonesia sebelum diterbitkan Surat Ketetapan Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak atas dividen tersebut sehubungan dengan penerapan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang ini.
*Dividen yang berasal dari Luar Negeri merupakan:
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek, atau
  • Dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan proporsi kepemilikan saham.

Dividen dari Badan Usaha Non Bursa di Luar Negeri

Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:

  • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Atas selisih dari 30% laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan dikenai PPh.
  • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.

Dividen yang dibagikan oleh Badan di LN yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan porsi kepemilikan, dan penghasilan setelah pajak BUT di LN, diinvestasikan di wilayah NKRI lebih dari 30% dari jumlah laba setelah pajak, maka:

  • Atas dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut, dikecualikan dari pengenaan PPh.
  • Atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen dan/atau penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan, tidak dikenai PPh.

Ketentuan Lainnya

Undang-Undang Cipta Kerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 2 November 2020. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a)Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini wajib ditetapkan paling lama 3 (tiga) bulan; dan
b)Semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah diubah oleh Undang-Undang ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini dan wajib disesuaikan paling lama 3 (tiga) bulan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemajakan dividen ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, mengenai hal berikut:

a)kriteria, tata cara dan jangka waktu tertentu untuk investasi;
b)tata cara pengecualian pengenaan PPh; dan
c)perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Ketentuan lengkap terkait perlakuan pajak atas dividen dapat dilihat pada artikel berikut ini: Pajak Dividen: Ketentuan dan Contoh Penghitungannya

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait