Aplikasi Pelaporan Realisasi Investasi Kini Telah Tersedia!

Baru-baru ini Ditjen Pajak telah menyediakan aplikasi pelaporan realisasi investasi pada menu Layanan DJP Online. Sebagaimana yang terangkum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menerima penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari Dalam dan/atau Luar Negeri, serta Wajib Pajak Badan yang menerima penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari Luar Negeri, dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh) dengan menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik melalui aplikasi e-reporting investasi. Untuk dapat menggunakan aplikasi e-reporting investasi, Wajib Pajak tersebut perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online. Lalu bagaimana tata cara aktivasi dan pelaporannya? Simak infografis berikut!

1
1

Anda dapat membaca kembali terkait ketentuan dividen terbaru pada artikel berikut ini: Pajak Dividen: Ketentuan dan Contoh Penghitungannya

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait