Mengenal Fungsi 10 Fitur Layanan di DJP Online

Tangkapan Layar DJP Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem DJP Online melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses seluruh Wajib Pajak. Seluruh kegiatan yang menyangkut perpajakan secara elektronik (online) melalui laman website tersebut, dapat diakses dengan syarat Wajib Pajak memiliki NPWP dan mengaktifkan akun DJP Online nya masing-masing.

Hingga saat ini, DJP Online memiliki 12 fitur yang terdiri dari:

  • 1 (satu) fitur pralapor yaitu e-Bupot PPh Pasal 23/26
  • 1 (satu) fitur lapor lainnya yaitu PBB 
  • 10 (sepuluh) fitur layanan lainya

Fitur-fitur tersebut dapat diaktifkan secara mandiri dengan membuka menu “Profil” pilih “Aktivasi Fitur” lalu klik pada kotak setiap fitur yang ingin digunakan, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan”.

Seperti yang telah disebutkan diatas, 10 (sepuluh) fitur layanan yang dapat digunakan Wajib Pajak ini terdiri dari:

  • Program Pengungkapan Sukarela

Fitur layanan ini berfungsi untuk pendaftaran Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Di dalamnya memuat hal-hal yang menyangkut tentang prosedur Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

  • e-Objection

Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, maka diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan tersebut. Lihat panduan pengajuan keberatan pada tautan berikut ini: Cara Penyampaian Keberatan Online Lewat e-Objection

  • e-PHTB

E-PHTB merupakan layanan daring yang digunakan untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik. Lihat cara penggunaannya pada artikel berikut ini: Aplikasi e-PHTB

  • e-SKD

Elektronik Surat Keterangan Domisili (e-SKD) merupakan sebuah platform elektronik untuk membuat dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

  • e-SKTD

E-SKTD adalah aplikasi penyampaian permohonan Surat Keterangan Tidak Dipungut bagi pengusaha yang melakukan impor atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) alat angkutan tertentu.

  • Info KSWP

Info KSWP digunakan untuk mengetahui status Wajib Pajak. Selain itu digunakan untuk memperoleh Surat Keterangan Fiskal (SKF), Surat Keterangan Domisili untuk wajib pajak dalam negeri, pengajuan surat keterangan (PP 23), pemberitahuan memilih pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum PPh (PP 23), dan Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN), serta beberapa manfaat lainnya.

  • Portal Layanan

Portal Layanan adalah menu untuk seluruh layanan permohonan administrasi selain lapor dan bayar. Dengan fitur tersebut, Wajib Pajak bisa mendapatkan sejumlah layanan online secara mandiri. Hal ini juga digunakan sebagai bentuk wadah bagi seluruh pelayanan administrasi perpajakan.

  • Rumah Konfirmasi

Rumah Konfirmasi Dokumen adalah aplikasi yang digunakan untuk melakukan konfirmasi validitas dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh DJP. Lihat cara penggunaannya pada tautan berikut: Rumah Konfirmasi Dokumen

  • e-Reporting Investasi

E-Reporting investasi digunakan untuk menunjang penyampaian serta laporan realisasi investasi sebagai syarat mendapatkan deviden atau Penghasilan lain yang dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sesuai dengan PMK-18/2021.

  • e-Reporting Insentif COVID-19

EReporting insentif Covid-19 digunakan sebagai sarana pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak yang diberikan pemerintah dalam rangka penanganan Covid-19.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait