
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan sistem DJP Online melalui djponline.pajak.go.id yang dapat diakses seluruh Wajib Pajak. Seluruh kegiatan yang menyangkut perpajakan secara elektronik (online) melalui laman website tersebut, dapat diakses dengan syarat Wajib Pajak memiliki NPWP dan mengaktifkan akun DJP Online nya masing-masing. Hingga saat ini, DJP Online memiliki 12 fitur yang terdiri dari:
- 1 (satu) fitur pralapor yaitu e-Bupot PPh Pasal 23/26
- 1 (satu) fitur lapor lainnya yaitu PBB
- 10 (sepuluh) fitur layanan lainya
Fitur-fitur tersebut dapat diaktifkan secara mandiri dengan membuka menu “Profil” pilih “Aktivasi Fitur” lalu klik pada kotak setiap fitur yang ingin digunakan, kemudian klik “Ubah Fitur Layanan”.
Seperti yang telah disebutkan diatas, 10 (sepuluh) fitur layanan yang dapat digunakan Wajib Pajak ini terdiri dari:
- Program Pengungkapan Sukarela

Fitur layanan ini berfungsi untuk pendaftaran Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela. Didalamnya memuat hal-hal yang menyangkut tentang prosedur Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
- e-Objection

Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyampaian Surat Keberatan dan untuk lebih memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam penyampaian Surat Keberatan, maka diimplementasikan aplikasi penyampaian Surat Keberatan secara elektronik atau e-objection sebagai alternatif saluran (channel) dalam penyampaian Surat Keberatan tersebut.
- e-PHTB

E-PHTB merupakan layanan daring yang digunakan untuk melakukan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh PHTB. Dengan adanya fitur ini dapat memudahkan para Wajib Pajak untuk mengajukan validasi pemenuhan kewajiban penyetoran PPh PHTB secara elektronik.
- e-SKD

Elektronik Surat Keterangan Domisili (e-SKD) merupakan sebuah platform elektronik untuk membuat dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN). Dokumen ini akan difungsikan sebagai kelengkapan untuk mendapatkan keringanan pajak dan dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).