Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X @kring_pajak mengumumkan bahwa saat ini layanan Kring Pajak telah kembali beroperasi secara normal. Wajib pajak kini sudah dapat kembali mengajukan pertanyaan dan mendapatkan tanggapan dengan melakukan mention ke akun @kring_pajak.
Pengumuman ini disampaikan DJP setelah selesainya proses pemeliharaan sistem yang sempat membuat layanan tanya jawab di media sosial tersebut terhenti sementara. "Sehubungan dengan upaya peningkatan kualitas layanan telah selesai dilakukan, saat ini akun X Kring Pajak sudah dapat menjawab pertanyaan kawan pajak melalui mention," bunyi cuitan akun X @kring_pajak.
Sebagai informasi, akun X kring pajak sempat mengalami downtime atau penghentian layanan sementara sejak Selasa, 13 Januari 2026. Dengan selesainya masa pemeliharaan ini, wajib pajak kembali memiliki opsi lengkap dalam menghubungi Kring Pajak.
Selain melalui X, layanan Kring Pajak tetap dapat diakses melalui saluran email informasi pajak@pajak.go.id, live chat pada laman pajak.go.id atau telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler serta media sosial lain seperti Instagram dengan username @kringpajak1500200 dan TikTok @kring_pajak.
