Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp806 triliun melalui Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Wajib Pajak Besar (WP Besar) untuk tahun 2026. Target tersebut setara dengan sekitar 34,4% dari total target penerimaan perpajakan nasional yang diproyeksikan mencapai Rp2.357,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dalam Forum Konsultasi Publik yang digelar Kantor Wilayah (Kanwil) DJP bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) WP besar Tiga dan KPP WP Besar Empat yang diselenggarakan pada Rabu (19/8/2026). DJP mengungkapkan bahwa untuk merealisasikan target tersebut nantinya pendekatan yang digunakan akan disesuaikan. Saat ini, DJP mengedepankan asas cooperative compliance yang mengutamakan hubungan kemitraan dan prinsip saling percaya sebagai pengganti dari pengawasan sebelumnya yang bersifat enforcement.
Kepala Kanwil DJP WP Besar Dasto Ledianto menjelaskan bahwa DJP tetap berupaya menjaga iklim usaha yang baik dalam upaya mencapai target penerimaan tersebut. Ia menyampaikan bahwa wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi akan mendapatkan penyesuaian intensitas pengawasan. "Jika tingkat kepatuhan bapak atau ibu berada di kuadran tinggi, kami tidak perlu setiap tahun menguji melalui pemeriksaan. Mari kita bangun sinergi yang sejalan melalui transparansi data," ujarnya. Dasto mengungkapkan bahwa pergeseran paradigma tersebut merupakan upaya DJP mengubah hubungan dengan wajib pajak menjadi kemitraan.
Lebih lanjut, dalam kesempatan tersebut DJP menjelaskan bahwa pendekatan cooperative compliance nantinya diperkuat melalui sistem pengawasan terintegrasi yang disebut Tax Control Framework (TCF). Melalui skema ini, DJP mendorong perusahaan-perusahaan besar untuk menghubungkan sistem pencatatan keuangan internal mereka secara langsung dengan pelaporan pajak. Penyelarasan antara buku besar perusahaan (general ledger) dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan ini diharapkan mampu memitigasi potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Langkah kolaboratif ini sangat relevan di tengah upaya pemerintah dalam menyederhanakan struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, pemerintah tengah melakukan perampingan jumlah entitas BUMN secara signifikan, dari semula 1.074 entitas menjadi sekitar 300 entitas. DJP berkomitmen memberikan kepastian hukum dan kemudahan fasilitas pajak agar proses ini tidak terhambat oleh masalah administrasi perpajakan.




