Transformasi hubungan wajib pajak dan otoritas pajak berbasis kepercayaan (Cooperative Compliance) melalui implementasi kerangka kerja berstandar OECD dan COSO.
Secara sederhana, Tax Control Framework (TCF) adalah kerangka tata kelola berbasis risiko yang mengintegrasikan kebijakan pajak, manajemen risiko, pengendalian internal, serta assurance.
Sebagai bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan, TCF hadir untuk memastikan akurasi dan integritas pelaporan pajak. Dalam praktik global, pengembangan TCF mengadaptasi standar manajemen risiko dari COSO Framework, yang sekaligus menjadi fondasi utama dalam menjalankan cooperative compliance yang diusung oleh OECD.
Unreliable - Tidak andal dan berisiko tinggi.
Informal - Belum terdokumentasi memadai.
Standardized - Terdokumentasi dan sistematis.
Managed - Diuji dan dilaporkan berkala.
Optimized - Terintegrasi penuh dan real-time.
Pergeseran paradigma dari enforcement ke cooperative compliance menjadi faktor penting mengapa TCF perlu diadopsi dalam tata kelola perusahaan.
Pengembangan Tax Control Framework Indonesia (TCF-ID) adalah hasil sinergi triple helix yang melibatkan akademisi (Universitas Indonesia), pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak), dan pelaku industri. Tim Universitas Indonesia merumuskan enam prinsip tata kelola utama dan satu prinsip tambahan di bidang teknologi informasi dengan rincian masing-masing indikator sebagai berikut:
Pengendalian tingkat entitas yang mencakup penetapan strategi, prosedur manajemen risiko, dan pelaporan tata kelola kepada dewan direksi.
Pengendalian manajerial untuk memastikan kejelasan peran, tanggung jawab, serta kapasitas dan kapabilitas sumber daya perpajakan.
Proses eksekusi identifikasi, evaluasi, penanganan, serta pemantauan risiko perpajakan secara terstruktur.
Penerapan kebijakan dan prosedur untuk mengontrol transaksi signifikan, pengungkapan dokumen, hingga penyesuaian terhadap perubahan aturan pajak.
Pengujian substantif yang andal atas kebijakan dan kontrol pajak untuk mengidentifikasi kekurangan serta memberikan rekomendasi.
Pemberian keyakinan melalui audit internal dan eksternal guna mendorong perbaikan kepatuhan secara berkelanjutan.
Pengendalian umum teknologi informasi atas akses, pengembangan, perubahan, hingga pemeliharaan program dan data perpajakan.
TCF ID dikembangkan dalam tiga fase, yaitu pengembangan konsep, perumusan prinsip dan indikator pengendalian pajak, serta pembuatan prototype aplikasi. Pada tahun 2024, melalui proses rekacipta, dihasilkan 6 prinsip pengendalian pajak dan 1 prinsip pengendalian teknologi informasi perpajakan dengan total 45 indikator pengendalian.
TCF secara resmi diadopsi sebagai arah kebijakan strategis DJP. Dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2025-2029, TCF ditetapkan sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak Strategis.
Program ini akan diperluas secara bertahap (voluntary untuk jangka pendek, mandatory untuk jangka panjang) dimulai dari ekosistem BUMN Superholding.

Klik tautan di bawah ini untuk mempelajari standar internasional hingga best practice penerapan TCF secara mendalam.