Ini Dokumen yang Dipersamakan dengan Bukti Potong Unifikasi

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan pemungutan unifikasi
Angelo_Giordano / Pixabay

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pemerintah meresmikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi merupakan sarana untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan beberapa jenis pajak. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pertama, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Wajib Pajak dapat menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam hal pemotong/pemungut PPh melakukan pemotongan:

  1. PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro;
  2. PPh atas penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat utang negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan, termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah;
  3. PPh atas bunga atau diskonto surat berharga jangka pendek yang diperdagangkan di pasar uang;
  4. PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan bukan saham pendiri di bursa efek, penjualan saham milik perusahaan modal ventura tidak di bursa efek dan tambahan PPh atas kepemilikan saham pendiri pada saat penawaran umum perdana; dan
  5. Penghasilan lain yang menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dokumen yang dipersamakan tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen dapat berbentuk formulir kertas maupun elektronik.

Meskipun dapat menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh sistem yang dimiliki WP, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Dokumen tersebut paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong, NIK/NPWP/TIN pihak yang dipotong/dipungut, nomor unik transaksi, dan jumlah PPh yang dipotong. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Pemotong/Pemungut PPh dianggap tidak membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait