Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pemerintah meresmikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi merupakan sarana untuk membuat bukti pemotongan atau pemungutan beberapa jenis pajak. Dalam pelaksanaannya, terdapat dua jenis bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. Pertama, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar. Kedua, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.
Wajib Pajak dapat menggunakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dalam hal pemotong/pemungut PPh melakukan pemotongan:
Dokumen yang dipersamakan tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara. Dokumen dapat berbentuk formulir kertas maupun elektronik.
Meskipun dapat menggunakan dokumen yang diterbitkan oleh sistem yang dimiliki WP, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan. Dokumen tersebut paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong, NIK/NPWP/TIN pihak yang dipotong/dipungut, nomor unik transaksi, dan jumlah PPh yang dipotong. Apabila tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka Pemotong/Pemungut PPh dianggap tidak membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.
Categories:
Tax Alert18 September 2024