
Direktur Jenderal Pajak merilis ketentuan terbaru terkait pembayaran dan penyetoran pajak lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2026 (PER 8/2026), yang mengubah ketentuan PER-10/PJ/2024 (PER 10/2024). PER 8/2026 menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) pada Kode Akun Pajak (KAP) tertentu serta melakukan beberapa penyesuaian lainnya, sesuai dengan perkembangan peraturan perpajakan pasca berlakunya Coretax.
Penambahan KJS
Berikut adalah penambahan KJS yang sebelumnya tidak diatur dalam PER 10/P2024:
1. KAP 411122 (PPh Pasal 22)
Penambahan KJS 404 untuk pembayaran PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam.
2. KAP 411123 (PPh Pasal 22 Impor)
Penambahan KJS 102 untuk setoran Masa PPh Pasal 22 Impor atas Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam Rangka Impor (SP3DRI).
3. KAP 411126 (PPh Pasal 25/29 Badan)
Terdapat penambahan 3 KJS terkait Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GlobE), yaitu:
- 610 (Income Inclusion Rules/IIR)
- 620 (Undertaxed Payment Rules/UTPR)
- 630 (Domestic Minimum Top-Up Tax/DMTT)
4. KAP 411128 (PPh Final)
Ditambahkan dua jenis KJS yaitu:
- 423 (PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atas Royalti Buku)
- 601 (PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan dari Imbalan yang Dibayarkan atau Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Luar Negeri yang Disetor Sendiri)
5. KAP 411211 (PPN Dalam Negeri)
Ditambahkan KJS 123 untuk Setoran PPN oleh pihak lain di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) milik Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) dari Kawasan Berikat.
6. KAP 411618 (Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit Pajak)
Terdapat penambahan 3 KJS terkait deposit untuk Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion/GlobE), yaitu:
- 610 (Income Inclusion Rules/IIR)
- 620 (Undertaxed Payment Rules/UTPR)
- 630 (Domestic Minimum Top-Up Tax/DMTT).
Perubahan Deskripsi
PER 8/2026 juga melakukan perubahan deskripsi pada beberapa KJS, antara lain
- KAP 411128 (PPh Final) KJS 432. Kode ini mencakup juga Perubahan atau Adendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan/atau Bangunan.
- KAP 411128 (PPh Final) KJS 600. Keterangannya disesuaikan dari sebelumnya "PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri" menjadi "PPh Final Pasal 15 selain atas jasa penerbangan dalam negeri".
- KAP 411212 (PPN Impor) KJS 101. Keterangan menjadi "Setoran Masa PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean", yang sebelumnya "Setoran Masa PPN Impor BKP tak berwujud".
Masa Berlaku Kode Billing
Ketentuan ini juga mengakomodasi perubahan masa berlaku kode billing. Perubahan masa berlaku kode billing sebelumnya disampaikan Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman DJP Nomor 4/PJ/2025, dan berlaku mulai 17 Desember 2025. Dengan diterbitkannya PER 8/2026, masa aktif kode billing selama 336 jam atau 14 x 24 jam setelah terbit secara resmi diatur pada Pasal 5 ayat (6).
Pasal 5 ayat (7a) PER 8/2026 juga memberikan hak bagi wajib pajak untuk membatalkan kode billing yang belum digunakan/belum kedaluwarsa. Langkah-langkah pembatalan dapat dilihat pada artikel berikut ini: Cara Membatalkan Kode Billing SPT Masa dan SPT Tahunan Melalui Coretax




