
Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing pada sistem Coretax melalui Pengumuman DJP Nomor 4/PJ/2025 (PENG 4/2025). Ketentuan ini mulai berlaku efektif untuk kode billing yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Mengacu pada Pasal 5 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 10/PJ/2024 (PER 10/2024), kode billing yang dibuat wajib pajak secara mandiri atau melalui layanan asistensi, dapat berlaku selama 168 jam atau 7 hari sejak kode billing diterbitkan. Namun, saat ini DJP telah menetapkan masa aktif kode billing tersebut 336 jam atau 14 hari sejak kode billing diterbitkan.
Adapun pertimbangan atas penetapan kebijakan perpanjangan masa aktif kode billing yakni dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan, terdapat kondisi tertentu seperti keadaan kahar sehingga pelaksanaan pembayaran dan/atau penyetoran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
"Dalam hal terjadi keadaan kahar, Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kebijakan khusus yang diperlukan untuk mendukung pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan," bunyi Pasal 8 PER 10/2024.
Secara terperinci, DJP telah memetakan beberapa kondisi tertentu seperti keadaan kahar yang menyebabkan pembayaran pajak tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Keadaan kahar tersebut antara lain kendala infrastruktur jaringan, kompleksitas administrasi wajib pajak dalam pelaksanaan pembayaran pajak yang melibatkan pihak ketiga, prosedur pembayaran pajak lintas negara yang melibatkan rantai perbankan internasional (correspondent banks), dan/atau rangkaian hari libur nasional dan hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama secara nasional.
Sebagai informasi, dalam hal kode billing dibuat oleh wajib pajak terbit sebelum tanggal ketentuan ini berlaku, maka ketentuan masa aktif kode billing tetap mengikuti ketentuan sebelumnya. Lebih lanjut, jika ingin memanfaatkan perpanjangan masa aktif kode billing menjadi 14 hari, wajib pajak dapat melakukan pembatalan kode billing lama, kemudian membuat kode billing baru melalui sistem Coretax DJP.
