Dalam rangka pemanfaatan fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu, terkadang Wajib Pajak diharuskan memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pelayanan atau kegiatan tertentu yang membutuhkan SKF di antaranya:
Untuk dapat mengajukan SKF, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut adalah
Pembuatan SKF dapat dilakukan pada menu Layanan Wajib Pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
1. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.
2. Selanjutnya, pilih Jenis Pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu pilih subkategori layanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal.
3. Akan muncul pop-up window, klik Simpan. Kemudian, pada layar sebelah kiri pilih Alur Kasus.
4. Tunggu layar memuat formulir permohonan SKF. Gulir layar ke bawah. Isi kolom dengan tanda * (bintang). Contohnya pada bagian Detail Spesifik Permohonan, silakan isi tujuan permohonan dan kota/kabupaten ditandatanganinya formulir.
5. Sistem akan melakukan validasi secara otomatis pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status.
6. Pada bagian Dokumen Keluaran CTAS, pilih Create PDF.
7. Kemudian isi formulir dan pastikan mengisi informasi bertanda *.
8. Setelah berhasil dibuat, tandatangani dokumen dengan mengeklik tombol Sign. Silakan tandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik yang dimiliki (sertifikat elektronik/kode otorisasi).
9. Selanjutnya, klik tombol Submit. Sistem akan menerbitkan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal. Dokumen dapat dilihat pada menu Dokumen Saya.
10. Setelah menerima dokumen tersebut, gulir layar ke bawah, kemudian klik Lanjut.
11. SKF akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Gulir layar ke atas pada bagian Dokumen Keluaran - CTAS, lalu klik Download untuk mengunduh SKF.
12. SKF serta BPE juga dapat dilihat kembali pada menu Dokumen.
SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan dihitung sejak tanggal diterbitkan. Untuk melakukan validasi SKF, kementerian/lembaga/wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Rumah Konfirmasi Dokumen (rumahkonfirmasi.pajak.go.id). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor verifikasi yang tertera pada SKF.
Catatan: DJP melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini layanan Rumah Konfirmasi Dokumen masih dapat diakses. DJP belum dapat memberikan konfirmasi apakah fitur serupa akan tersedia pada sistem Coretax.
Categories:
Tax Learning27 September 2024