Dalam rangka pemanfaatan fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu, terkadang Wajib Pajak diharuskan memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.
Pelayanan atau kegiatan tertentu yang membutuhkan SKF di antaranya:
Untuk dapat mengajukan SKF, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut adalah
Permohonan SKF dapat diajukan melalui djponline.pajak.go.id pada menu Info KSWP dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1.Login ke akun DJP Online. Pada tab Layanan, pilih Info KSWP. Jika tidak ada, silakan aktifkan menu Info KSWP dengan cara masuk ke tab Profil, pilih Aktivasi Fitur, centang Info KSWP, lalu simpan dengan cara klik Ubah Fitur Layanan.
2. Setelah masuk ke menu Info KSWP, pada bagian Profil Pemenuhan Kewajiban Pajak Saya pilih keperluan Surat Keterangan Fiskal.
3. Selanjutnya, isi kode keamanan, kemudian sistem akan melakukan validasi. Sistem akan melakukan pengecekan apakah Anda memenuhi syarat untuk memperoleh SKF. Jika sesuai, status akan menunjukkan variabel terpenuhi. Lalu pilih keperluan pencetakan SKF sesuai dengan kebutuhan.
4. Klik Cetak SKF. SKF akan diunduh secara otomatis ke perangkat Anda. Pada SKF akan tertera nomor surat, identitas, kode verifikasi, keperluan penerbitan SKF, dan masa berlaku SKF.
Dalam hal layanan Info KSWP tidak dapat diakses, wajib pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis melalui KPP atau KP2KP. Permohonan SKF secara tertulis dapat mengikuti format permohonan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2019. Jika permohonan diterima, SKF akan diterbitkan paling lama tiga hari kerja.
SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan dihitung sejak tanggal diterbitkan. Untuk melakukan validasi SKF, kementerian/lembaga/wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Rumah Konfirmasi Dokumen (rumahkonfirmasi.pajak.go.id). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor verifikasi yang tertera pada SKF.
Categories:
Tax Learning27 September 2024