Tax Learning

Update: Syarat dan Cara Mengajukan SKF di Aplikasi Coretax

Dewa Suartama

21 Januari 2025

Envato Elements

Dalam rangka pemanfaatan fasilitas pajak dan memperoleh layanan publik tertentu, terkadang Wajib Pajak diharuskan memiliki Surat Keterangan Fiskal (SKF). SKF adalah informasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak mengenai pemenuhan kepatuhan Wajib Pajak selama periode tertentu untuk memenuhi persyaratan memperoleh pelayanan atau dalam rangka pelaksanaan kegiatan tertentu.

Layanan yang Memerlukan SKF

Pelayanan atau kegiatan tertentu yang membutuhkan SKF di antaranya:

  1. syarat pengajuan penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha;
  2. syarat pengajuan permintaan pembayaran kembali (reimbursement) PPN/PPN dan PPnBM kepada SKK Migas oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S);
  3. syarat pengajuan Pengenaan PPh sebesar 0,5% atas pengalihan Real Estat kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dalam Skema KIK Tertentu;
  4. syarat pengajuan fasilitas nonfiskal perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri;
  5. syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK);
  6. syarat pendirian kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank;
  7. syarat pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (Tax Holiday);
  8. syarat pengadaan barang dan/atau jasa;
  9. pelayanan dan/atau kegiatan tertentu lainnya yang mensyaratkan Surat Keterangan Fiskal;
  10. izin operasional sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah;
  11. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan neto industri padat karya;
  12. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi);
  13. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu
  14. pengajuan permohonan pemberian fasilitas pajak penghasilan badan (Tax Allowance)

 

Syarat Mengajukan SKF

Untuk dapat mengajukan SKF, Wajib Pajak harus memenuhi beberapa syarat. Syarat tersebut adalah

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk dua tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir;
  2. tidak mempunyai utang pajak di KPP tempat terdaftar. Jika memiliki utang, Wajib Pajak telah diizinkan untuk menunda atau mengangsur pajak; dan
  3. tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan, atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana perpajakan.

Cara Mengajukan SKF di Coretax

Pembuatan SKF dapat dilakukan pada menu Layanan Wajib Pajak. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

1. Pilih menu Layanan Wajib Pajak, klik Layanan Administrasi, lalu klik Buat Permohonan Layanan Administrasi.

2. Selanjutnya, pilih Jenis Pelayanan AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, lalu pilih subkategori layanan AS.01-01 Surat Keterangan Fiskal.

 

3. Akan muncul pop-up window, klik Simpan. Kemudian, pada layar sebelah kiri pilih Alur Kasus.

4. Tunggu layar memuat formulir permohonan SKF. Gulir layar ke bawah. Isi kolom dengan tanda * (bintang). Contohnya pada bagian Detail Spesifik Permohonan, silakan isi tujuan permohonan dan kota/kabupaten ditandatanganinya formulir.

5. Sistem akan melakukan validasi secara otomatis pada bagian Taxpayer Tax Clearance Status.

6. Pada bagian Dokumen Keluaran CTAS, pilih Create PDF.

7. Kemudian isi formulir dan pastikan mengisi informasi bertanda *.

8. Setelah berhasil dibuat, tandatangani dokumen dengan mengeklik tombol Sign. Silakan tandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik yang dimiliki (sertifikat elektronik/kode otorisasi).

9. Selanjutnya, klik tombol Submit. Sistem akan menerbitkan Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Fiskal. Dokumen dapat dilihat pada menu Dokumen Saya.

10. Setelah menerima dokumen tersebut, gulir layar ke bawah, kemudian klik Lanjut.

11. SKF akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem. Gulir layar ke atas pada bagian Dokumen Keluaran - CTAS, lalu klik Download untuk mengunduh SKF.

12. SKF serta BPE juga dapat dilihat kembali pada menu Dokumen.

Masa Berlaku SKF dan Validasi SKF

SKF yang diterbitkan berlaku selama satu bulan dihitung sejak tanggal diterbitkan. Untuk melakukan validasi SKF, kementerian/lembaga/wajib pajak dapat dilakukan melalui menu Rumah Konfirmasi Dokumen (rumahkonfirmasi.pajak.go.id). Pengecekan dapat dilakukan dengan memasukkan nomor verifikasi yang tertera pada SKF.

 

Catatan: DJP melalui salah satu unggahannya pada akun X @kring_pajak menyampaikan bahwa saat ini layanan Rumah Konfirmasi Dokumen masih dapat diakses. DJP belum dapat memberikan konfirmasi apakah fitur serupa akan tersedia pada sistem Coretax. 

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA