Pemerintah resmi menetapkan aturan terkait prosedur pengawasan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak yang berlaku sejak 1 Januari 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025) yang mempertegas ruang lingkup pengawasan kepatuhan pajak dengan tujuan memberikan keadilan serta kepastian hukum dalam pelaksanaan pengawasan dan memperkuat pembinaan seiring penerapan sistem self-assessment.
Ruang Lingkup Pengawasan
Mengacu pada Pasal 1 angka 3 PMK 111/2025, pengawasan adalah serangkaian kegiatan penelitian terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, baik yang akan, belum, maupun sudah dilaksanakan untuk mendorong terciptanya kepatuhan. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 111/2025, ruang lingkup pengawasan tidak dilakukan terbatas kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga pengawasan dapat dilakukan kepada wajib pajak belum terdaftar dan wilayah kegiatan ekonomi wajib pajak di setiap wilayah kerja.
Dalam melaksanakan pengawasan, Dirjen Pajak berwenang melakukan berbagai tindakan. Sesuai Pasal 4 ayat (1) PMK 111/2025, kegiatan tersebut meliputi:
- meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan dari wajib pajak (SP2DK);
- melakukan pembahasan dengan wajib pajak;
- mengundang wajib pajak untuk hadir ke kantor DJP secara luring atau melalui media daring;
- melakukan kunjungan;
- menyampaikan imbauan;
- memberikan teguran;
- meminta dokumen penentuan harga transfer;
- mengumpulkan data ekonomi di wilayah kerja;
- menerbitkan surat dalam rangka pengawasan; dan
- melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sesuai ketentuan perpajakan.
Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki DJP yakni jenis pajak meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, hingga Pajak Karbon. Untuk mendukung proses pengawasan, DJP juga dapat melaksanakan pengusulan penilaian untuk tujuan perpajakan, pembahasan dengan pihak internal, permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga, dan melakukan kegiatan lainnya berkaitan dengan pengawasan sesuai penugasan.
Ketentuan Pemberian Tanggapan SP2DK
Ketentuan SP2DK sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE 05/PJ/2022 (SE 05/2022). Atas SP2DK, wajib pajak diberikan hak untuk memberikan tanggapan/penjelasan dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Pada PMK 111/2025, wajib pajak terdaftar diberikan jangka waktu paling lama 14 hari untuk memberikan penjelasan. Berdasarkan Pasal 6 ayat (5) PMK 111/2025, wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan tersebut untuk paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum terdaftar, pengawasan dilakukan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sejak timbulnya kewajiban perpajakan. Jangka waktu pemberian tanggapan SP2DK diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 111/2025. yakni paling lama 14 hari. Berlaku ketentuan serupa bahwa wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian tanggapan paling lama 7 hari dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.
