Tax Learning

Apa Saja Kriteria Wajib Pajak yang Diperbolehkan Lapor SPT Tahunan Dengan Formulir Kertas?

Daffa Yasril Nurmansyah

Pasca implementasi Coretax, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak orang pribadi kini tidak lagi menggunakan formulir pajak yang terbagi berdasarkan besarnya penghasilan dalam setahun seperti formulir SPT 1770, 1770 S, maupun 1770 SS. Berdasarkan Pasal 168 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Coretax DJP atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Meski demikian, DJP juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan formulir kertas. Mengacu pada petunjuk umum, wajib pajak yang dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • wajib pajak orang pribadi;
  • SPT Tahunan PPh yang disampaikan berstatus nihil atau kurang bayar;
  • tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik;
  • belum pernah menyampaikan SPT Tahunan dalam dokumen elektronik;
  • terdaftar di KPP Pratama;
  • tidak menggunakan jasa konsultan pajak dalam pemenuhan kewajiban pengisian SPT Tahunan;
  • laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik; dan
  • SPT Tahunan yang disampaikan bukan untuk bagian tahun pajak.

Dalam hal wajib pajak telah memenuhi seluruh kriteria dimaksud, wajib pajak dapat memperoleh formulir dengan mengunduh melalui laman resmi DJP atau mengambil formulir kertas SPT Tahunan secara langsung di KPP atau KP2KP tempat wajib pajak terdaftar.

Berdasarkan informasi petunjuk pengisian formulir SPT Tahunan pada lampiran PER 11/2025, bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat menyampaikan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. formulir kertas SPT Tahunan dicetak menggunakan kertas F4/Folio (8,5 x 13 inci atau 21,59 x 33,02cm) dengan berat minimal 70 gram;
  2. formulir kertas SPT Tahunan tidak boleh terlipat, kusut, sobek, atau kotor; dan
  3. pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi harus menggunakan huruf latin, angka Arab, dan satuan mata uang rupiah.

Dalam hal pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi telah diterima, wajib pajak akan diberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS). Sebagai informasi, panduan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat Anda lihat pada lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) atau pada laman subjek pilihan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Categories:

Tax Learning
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA