Berita Nasional

Dukung Pelaporan SPT Tahunan, DJP Hadirkan Coretax Mobile

Sumber: Humas DJP

Pada kegiatan kelas pajak untuk wartawan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kamis, 5 Maret 2026, DJP memperkenalkan fitur tambahan dalam sistem Coretax DJP, yaitu Coretax Mobile.

Coretax Mobile atau M-Pajak merupakan aplikasi seluler yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax serta registrasi sertifikat elektronik melalui smartphone. DJP membuat Coretax Mobile dengan tujuan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan fundamental Coretax. Wajib pajak dapat mengunduh Coretax Mobile melalui Google Play Store dan App Store.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa Coretax Mobile akan segera dirilis kepada publik. "Rasa-rasanya mungkin dua minggu ke depan ya, Coretax Mobile sudah bisa kita launching, baik melalui platform android maupun platform iOS," ungkapnya pada saat Media Briefing Kamis (5/2/2026).

Selain Coretax Mobile, DJP juga memperkenalkan fitur Coretax Form yang dibuat khusus untuk memudahkan pelaporan wajib pajak OP dengan status SPT nihil. Coretax Form memungkinkan wajib pajak untuk mengunduh dan mengisi SPT PPh OP secara offline. DJP merilis Coretax Form untuk mengakomodasi wajib pajak yang masih menyukai format formulir tradisional maupun wajib pajak yang berada di wilayah dengan koneksi internet yang tidak ideal.

Baca artikel selengkapnya tentang Coretax Form: Panduan Mengunduh Coretax Form untuk Pelaporan SPT Tahunan PPh OP Nihil

Sehubungan dengan pelaporan SPT Tahunan, DJP mengungkapkan bahwa hingga 5 Maret 2026 pukul 08.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) tercatat lebih dari 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari 5.872.158 SPT wajib pajak Orang Pribadi (OP), 129.231 SPT wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan rupiah dan 113 SPT wajib pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan dengan USD. Jumlah tersebut diprediksi akan terus meningkat secara signifikan mendekati batas pelaporan.

Selain itu, DJP mencatat sebanyak 15.268.493 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax dan sebanyak 12.514.829 wajib pajak OP telah menyelesaikan registrasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik.

Bimo menyampaikan apresiasinya kepada media massa sebagai mitra strategis dalam menyampaikan kebijakan perpajakan secara akurat kepada publik. Tidak lupa DJP kembali mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 melalui berbagai kanal yang tersedia sebelum melewati batas waktu pelaporan.

Tim Redaksi Ortax telah menyusun panduan serta isu-isu terkait pelaporan SPT Tahunan pada laman Subjek Pilihan Ortax. Akses informasinya secara gratis lewat tautan berikut ini:

Subjek Pilihan: SPT Tahunan PPh OP

Subjek Pilihan: SPT Tahunan PPh Badan.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA