Berita Nasional

Pemerintah Pungut Pajak Pedagang Online Lewat Marketplace Mulai Juli 2026

Redaksi Ortax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang online yang beroperasi di berbagai platform marketplace akan diterapkan mulai Juli 2026.

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025), perusahaan penyelenggara marketplace akan bertindak sebagai pemungut pajak. Mereka diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet atau peredaran bruto para pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui platform mereka. Kebijakan ini dirancang dan dijadwalkan tahun lalu, namun sempat ditunda pelaksanaannya untuk menunggu kondisi pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih stabil.

Pada April lalu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menyampaikan bahwa pemerintah bersiap mengimplementasikan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 untuk merchant di marketplace. Saat itu, implementasi kebijakan ditargetkan mulai berjalan pada kuartal kedua 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kini mengonfirmasi kepastian penerapannya. Kebijakan ini juga telah mendapatkan dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). "Dimintakan tahun ini, bulan Juli, mudah-mudahan," ungkap Bimo saat memberikan keterangan di Kompleks Gedung DPR RI pada Rabu (17/06/2026).

Untuk merealisasikan rencana tersebut, dalam waktu dekat otoritas pajak akan memanggil para perwakilan perusahaan penyelenggara e-commerce untuk berdiskusi guna mematangkan sistem dan teknis pemungutan di lapangan. "Kalau yang di sini yang besar-besar ya Tokopedia, Lazada, Shopee, Blibli. Harusnya mereka lebih siap juga," kata Bimo.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menyebutkan bahwa pemerintah tidak secara mendadak memberlakukan aturan pemungutan ini. Proses sosialisasi dan dengar pendapat publik telah berjalan intensif bersama berbagai pihak terkait sejak lama.

"Sebetulnya pada saat peraturan itu dibuat, itu kan setahun lalu. Kita sudah melakukan meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform," jelas Inge.

Pemerintah menyadari bahwa kebijakan perpajakan ini akan menyentuh hajat hidup banyak orang, mengingat tingginya aktivitas masyarakat pada sektor transaksi digital. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh terus dilakukan menjelang tenggat waktu di bulan Juli agar implementasi berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem perdagangan elektronik.

Simak pokok-pokok pengaturan PMK 37/2025 pada artikel berikut ini: Pemerintah Rilis PMK 37/2025, Apa Saja Pokok Pengaturannya?

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA