
Dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Senin (15/6/2026), Komisi XI DPR RI mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk memperluas basis pajak. Menurut DPR, upaya pengawasan dan penggalian penerimaan tidak boleh hanya berfokus pada wajib pajak yang telah patuh, tetapi juga harus menyasar potensi pajak baru yang belum tergarap secara maksimal.
DPR menyoroti bahwa tantangan utama DJP adalah menjangkau sektor ekonomi informal, yang diperkirakan mencakup sekitar 80% aktivitas ekonomi di Indonesia. Lebih lanjut, DPR menyarankan koordinasi antara DJP dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memanfaatkan data tingkat kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok desil 6 hingga 10 yang dinilai memiliki kemampuan ekonomi tetapi belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Di samping sektor informal, DPR juga meminta DJP untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari perusahaan digital global yang meraup penghasilan dari Indonesia. Perusahaan seperti Google, Netflix dan Meta menjadi sorotan karena memperoleh pendapatan dari iklan maupun layanan berlangganan, tetapi tidak dikenai PPh Badan karena tidak ada kehadiran fisik atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. DPR menyarankan pendekatan berdasarkan significant economic presence sebagai dasar pemajakan, sehingga pajak tidak hanya ditanggung oleh konsumen melalui pemungutan PPN.
Menanggapi pandangan tersebut, DJP menjelaskan bahwa kebijakan pemajakan atas perusahaan digital global saat ini diarahkan agar sejalan dengan konsensus internasional, khususnya melalui kerangka Pilar 1 yang mengatur hak pemajakan di era digital. Sementara itu, implementasi pemajakan atas transaksi ekonomi digital pada tingkat domestik telah berjalan melalui mekanisme pemungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri.
Sebagai lanjutan, DJP akan memperkuat hak pemajakan Indonesia melalui implementasi Pilar 2 atau Pajak Minimum Global, yang mulai berjalan pada periode 2026 dan 2027. Bersamaan dengan itu, DJP berupaya memperkuat ketentuan terkait BUT agar pemajakan dapat lebih mencerminkan aktivitas ekonomi riil dan faktor produksi di Indonesia.
DJP mengonfirmasi bahwa sejumlah perusahaan teknologi multinasional besar saat ini telah terdaftar dan menjalankan kewajiban perpajakannya melalui Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) dan KPP Badan dan Orang Asing (Badora).
