Berita Nasional

Tunggakan Pajak Capai Rp3,4 Miliar, DJP Blokir Saham Milik 5 WP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir aset saham milik 5 wajib pajak yang menunggak kewajiban pajaknya. Sampai dengan 8 Juni 2026, total nilai tunggakan dari kelima wajib pajak tersebut tercatat mencapai Rp3,4 miliar. Tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif guna mengamankan aset milik penanggung pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Rismawanti menjelaskan bahwa kelima wajib pajak tersebut tengah menjalani proses penagihan melalui mekanisme permintaan Informasi, Bukti, dan Keterangan (IBK) serta pemblokiran aset saham. Proses tersebut merupakan langkah DJP dalam mengamankan piutang negara sekaligus mendorong tingkat kepatuhan perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan pihaknya juga telah melakukan pemblokiran aset saham terhadap 2 wajib pajak dengan total nilai mencapai Rp2,6 miliar. "Aset saham di bursa sudah diblokir, akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi lelangnya, baru sebatas pemblokiran," terang Dirjen Pajak saat Konferensi Pers APBN Kita Edisi Februari 2026 lalu.

Langkah tersebut didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER-26/2025). Melalui regulasi tersebut, DJP memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan penagihan aktif terhadap penanggung pajak yang menyimpan asetnya di pasar modal, termasuk dalam bentuk kepemilikan saham.

Secara prosedural, tahap awal dimulai dengan permintaan data kepemilikan aset penanggung pajak. Setelah informasi rekening keuangan diperoleh dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan diterbitkan, DJP dapat mengajukan permintaan pemblokiran. Permintaan tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aset berupa saham, serta kepada Bank Rekening Dana Nasabah (RDN) untuk saldo harta kekayaan penanggung pajak. Selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: DJP Dapat Lakukan Penagihan Aktif dengan Penyitaan dan Penjualan Saham

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA