Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan aturan pelaksana mengenai tindakan penagihan aktif terhadap penanggung pajak yang memiliki aset berupa saham di pasar modal. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 (PER 26/2025) yang berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu pada 31 Desember 2025.
Kewenangan negara untuk melakukan tindakan tersebut sebelumnya telah diatur dalam Pasal 23 ayat (4) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023), bahwa pemerintah dapat melakukan penyitaan dan penjualan barang milik penanggung pajak dan/atau barang milik istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan meliputi barang bergerak dan barang tidak bergerak. Salah satu objek sitaan yang dimaksud antara lain surat berharga meliputi obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di pasar modal. Berikut rincian tata cara penagihan pajak atas saham yang diperdagangkan di pasar modal.
Pra-Penyitaan: Permintaan Informasi dan Pemblokiran
Sebelum melakukan penyitaan, pejabat yang melakukan penagihan pajak terlebih dahulu menyampaikan permintaan data mengenai kepemilikan aset penanggung pajak meliputi pemberitahuan nomor rekening keuangan dan informasi saldo harta kekayaan penanggung pajak yang ditujukan kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).
Setelah permintaan informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak diperoleh dan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP) diterbitkan, pejabat berwenang dapat melakukan permintaan pemblokiran. Mengacu pada Pasal 5 ayat (3) PER 26/2025, permintaan pemblokiran disampaikan kepada:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk menyampaikan perintah tertulis kepada KSEI melakukan pemblokiran atas saham dalam sub rekening efek milik penanggung pajak; dan
- Bank Rekening Dana Nasabah (RDN), atas saldo harta kekayaan milik penanggung pajak.
Pelaksanaan Penyitaan Saham dan Saldo RDN
Dalam hal penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan setelah diterimanya berita acara pemblokiran, maka jurusita pajak dapat melaksanakan penyitaan. Sesuai Pasal 7 ayat (2) PER 26/2025, jurusita pajak dapat melakukan penyitaan meliputi saham dalam sub rekening efek dan/atau saldo harta kekayaan pada RDN penanggung pajak.
Atas penyitaan tersebut, jurusita pajak wajib membuat berita acara pelaksanaan sita serta salinannya yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak, saksi-saksi, serta pihak KSEI dan pihak Bank RDN.
Penjualan Saham di Bursa Efek
Jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi, pejabat berwenang dapat melakukan penjualan saham atau pemindahbukuan saldo RDN. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PER 26/2025, penjualan saham dilakukan di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai ketentuan pasar modal.
Sebelum dilakukan penjualan, pejabat berwenang harus menyampaikan permintaan pemindahan saham dari sub rekening efek penanggung pajak ke sub rekening efek atas nama DJP bersamaan dengan permintaan pencabutan blokir dan penyampaian informasi tertulis kepada KSEI.
Atas pemindahan saham tersebut, Dirjen Pajak menyampaikan permintaan alokasi saham untuk setiap penanggung pajak kepada perantara pedagang efek anggota bursa dan dituangkan ke dalam berita acara pengalihan hak penguasaan atas saham.
Dalam hal permintaan pemindahan saham telah dilakukan dan disampaikan secara tertulis melalui berita acara, pejabat berwenang dapat melaksanakan penjualan dengan menerbitkan surat perintah penjualan saham kepada perantara pedagang efek anggota bursa.
Administrasi Hasil Penjualan Saham
Berdasarkan Pasal 11 ayat (4) PER 26/2025, segala biaya yang timbul dari rangkaian kegiatan penjualan saham termasuk biaya pemindahan, biaya broker, pajak, penyimpanan, dan/atau biaya administrasi, akan diperhitungkan dari hasil penjualan saham.
Saham yang telah dijual dan dikurangkan dengan biaya-biaya tersebut, akan ditampung dalam RDN milik DJP. Kemudian, hasil tersebut dipindahbukukan ke rekening penampungan sementara DJP. Atas hasil penjualan saham yang telah dipindahbukukan, jurusita pajak akan memperhitungkan biaya penagihan pajak dan utang pajak sebelum disetorkan ke kas negara.
Jika setelah penghitungan tersebut terdapat kelebihan uang hasil penjualan saham dan/atau kelebihan saham yang telah disita setelah dilakukan penyetoran, pejabat wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada penanggung pajak melalui rekening keuangan milik penanggung pajak yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan sektor perbankan.
