
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas langkah penegakan hukum bagi Wajib Pajak yang tidak patuh dalam melunasi utang pajak. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-27/PJ/2025, DJP memiliki kewenangan untuk mengajukan usulan pembatasan hingga pemblokiran akses layanan publik tertentu terhadap penanggung pajak yang menunggak.
Berdasarkan Pasal 2 PER 27/2025, terdapat tiga kategori layanan publik yang aksesnya dapat ditutup bagi wajib pajak. Pertama, akses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Kedua, akses kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ketiga, layanan publik lainnya.
Tidak semua tunggakan pajak akan langsung memicu pemblokiran. Pasal 3 PER 27/2025 mengatur bahwa pembatasan atau pemblokiran dilakukan apabila penanggung pajak:
- memiliki jumlah utang pajak yang telah berkekuatan hukum tetap paling sedikit sebesar Rp100.000.000; dan
- terhadap utang pajak tersebut, telah dilakukan pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak.
Namun, nilai minimum utang pajak Rp100.000.000 tersebut tidak berlaku jika pemblokiran layanan publik dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan sita atas tanah dan/atau bangunan.
Proses pemblokiran dimulai dari usulan pejabat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Usulan tersebut disampaikan kepada pejabat setingkat eselon II di kantor pusat DJP yang menangani teknis penagihan, atau bisa disampaikan langsung ke penyelenggara layanan publik setempat. Jika usulan disetujui karena memenuhi kriteria, rekomendasi atau permohonan pemblokiran akan disampaikan kepada instansi terkait paling lama 3 hari kerja setelah persetujuan.
PER 27/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 ini menggantikan ketentuan lama (PER-24/PJ/2017). Aturan ini memperluas cakupan layanan publik yang dapat diblokir guna mendukung tindakan penagihan pajak.
