Berita Nasional

DJP Pastikan Revisi Aturan PPh Final UMKM Segera Berlaku, Kini Masuk Tahap Administrasi Akhir

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) masih terus diupayakan dan akan segera diberlakukan dalam waktu dekat. Meski belum diterbitkan secara resmi, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal secara terbuka mengakui bahwa keterlambatan dalam penyelesaian aturan tersebut disebabkan oleh adanya prosedur administrasi yang membuat proses penandatanganan menjadi sedikit terlambat dan harus diulang kembali.

"PP 55/2022 seharusnya sudah berlaku sejak awal tahun, yakni 1 Januari 2026. Namun, karena proses penandatanganannya sempat terlambat, terdapat beberapa prosedur administrasi yang perlu diulang kembali. Pengulangan tersebut hanya bersifat administratif, mulai dari proses penandatanganan kembali oleh Dirjen Pajak, kemudian Menteri Keuangan, hingga selanjutnya dikirim kembali ke Istana untuk ditandatangani,” jelas Yon Arsal dalam sesi media briefing (Kamis, 05/03/2026).

Terkait informasi tersebut, Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto juga mengonfirmasi bahwa dirinya baru saja menandatangani dokumen terkait pemrosesan aturan tersebut. Lebih lanjut, DJP juga mengimbau bagi masyarakat dan wajib pajak UMKM untuk tidak khawatir karena secara prinsip, ketentuan PPh Final UMKM tersebut sudah berlaku surut sejak 1 Januari 2026 dan menunggu seluruh proses administrasi formal selesai.

Perlu dicatat, secara substansi revisi atas aturan PP 55/2022 tidak mengalami perubahan. DJP menegaskan bahwa pokok pengaturan yang dimuat dalam revisi tersebut tetap sama sebagaimana telah disampaikan dalam berbagai kegiatan sosialisasi maupun pernyataan resmi kepada awak media sebelumnya.

Dalam draf revisi PP 55/2022, ketentuan PPh Final UMKM akan ditetapkan secara permanen khusus bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki batas omzet maksimal Rp4,8 miliar. Dalam aturan yang sama, wajib pajak badan berbentuk CV, firma, PT, dan BUMDes dipastikan tidak lagi diperbolehkan menggunakan skema PPh Final UMKM. Sementara itu, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi masih diberikan kelonggaran untuk memanfaatkan PPh Final selama 4 tahun pajak sejak terdaftar.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA