Pasca berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), pelaku usaha berbentuk badan selain perseroan perorangan dan koperasi, tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun resmi X Kring Pajak, bahwa wajib pajak badan tetap dapat menggunakan fasilitas PPh Final UMKM hingga berakhirnya jangka waktu pemanfaatan yang telah ditentukan.
"Sesuai Pasal II Angka 1 huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan berbentuk persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas selain perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, atau badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM sampai dengan jangka waktu tertentu tersebut berakhir, sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria untuk dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan PP 55/2022," jelas DJP melalui akun X @kring_pajak.
Selain pengaturan terkait masa transisi, pemerintah juga memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria. Dalam hal wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam PP 55/2022 dan tidak menyampaikan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum dapat langsung menggunakan mekanisme penghitungan PPh Final UMKM tanpa harus mengajukan surat keterangan.
"Selama wajib pajak memenuhi kriteria yang disebutkan pada PP 55/2022 juncto PP 20/2026 dan tidak mengajukan pemberitahuan menggunakan tarif umum, wajib pajak dapat langsung menggunakan penghitungan PPh Final tanpa perlu mengajukan surat keterangan PP 55/2022," jelas DJP.
Meski demikian, terdapat pengecualian dalam kondisi tertentu. Wajib pajak tetap perlu mengajukan surat keterangan PP 55/2022 apabila melakukan transaksi dengan pihak yang berkedudukan sebagai pemotong atau pemungut pajak.
