Berita Nasional

Ikuti Rekomendasi OECD, PP 20/2026 Atur Klausul Biaya atas Suap dan Gratifikasi

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022) mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan (PPh). Selain merevisi aturan mengenai fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5%, PP 20/2026 juga memuat klausul baru terkait perlakuan perpajakan atas biaya suap dan gratifikasi.

Melalui Pasal 20A PP 20/2026, pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi maupun suap tidak dapat dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Ketentuan ini juga mencakup pemberian kepada pejabat publik asing.

Klausul ini merupakan aturan baru yang sebelumnya belum dimuat secara eksplisit dalam PP 55/2022. Dalam penjelasan umum PP 20/2026, pemerintah menyatakan bahwa penambahan ketentuan tersebut diperlukan sebagai bagian dari aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), sekaligus untuk memperkuat fungsi regulerend (mengatur) dari sistem perpajakan.

Penambahan ini sejalan dengan rekomendasi OECD yang mendorong negara-negara anggotanya agar memiliki ketentuan yang secara eksplisit mengatur biaya terkait suap yang dibayarkan kepada pejabat publik, baik dalam negeri dan asing. Dalam rekomendasinya, OECD mengungkapkan bahwa biaya tersebut, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Adapun terkait definisinya, penjelasan PP 20/2026 menjabarkan bahwa suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain yang dimaksud mencakup pemberian kepada pejabat, pegawai negeri, maupun penyelenggara negara. Sementara itu, pejabat publik asing didefinisikan sebagai setiap orang yang ditunjuk atau dipilih untuk menduduki jabatan legislatif, eksekutif, administratif, atau yudisial di suatu negara asing sebagaimana diatur pada penjelasan pasal demi pasal.

Lebih lanjut, definisi pejabat publik asing tersebut juga diperluas dengan mencakup setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk negara asing. Hal ini termasuk mereka yang bertugas pada badan publik atau perusahaan milik negara asing, serta para pejabat atau perwakilan organisasi internasional publik.

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA