Foto: Hubungan Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI.
Pemerintah resmi memberikan dasar hukum pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (financial center) melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan Pasal 248A ayat (1) UU 4/2026, pembentukan financial center Indonesia dilakukan untuk mewujudkan visi nasional menuju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong pendalaman dan diversifikasi perekonomian nasional melalui kontribusi yang efektif terhadap sektor keuangan nasional.
Pasal 248A ayat (2) UU 4/2026 mengatur bahwa financial center Indonesia merupakan wilayah yang memiliki kemandirian keuangan dan administrasi serta kekhususan hukum tertentu yang mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/ atau menyesuaikan dengan prinsip dan/ atau standar internasional.
Lebih lanjut, financial center Indonesia akan dikelola oleh dewan khusus bernama Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Guna mendukung tercapainya tujuan tersebut, pemerintah juga turut menyiapkan perlakuan dan fasilitas perpajakan khusus bagi pelaku usaha yang beroperasi di kawasan financial center Indonesia.
"Dalam rangka mencapai tujuan Pusat Finansial Internasional Indonesia, kegiatan usaha pada Pusat Finansial Internasional Indonesia diterapkan perlakuan perpajakan khusus, serta diberikan fasilitas perpajakan khusus dan fasilitas khusus lainnya," bunyi Pasal 248A ayat (6) UU 4/2026.
Sebagai informasi, pengaturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kawasan financial center Indonesia akan ditetapkan dalam UU tersendiri. UU turunan tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 yang digelar Mei lalu, pemerintah tengah mempersiapkan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center di Bali sebagai bagian dari strategi memperdalam pasar keuangan domestik sekaligus menarik aliran investasi global secara lebih terintegrasi.
Dalam konferensi pers tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI, menjelaskan bahwa KEK Financial Center di Bali akan dibangun di atas kawasan seluas sekitar 100 hektare. Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor internasional, pemerintah juga berencana menerapkan rezim hukum khusus berbasis common law di kawasan tersebut. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif fiskal strategis, termasuk fasilitas pembebasan pajak bagi investasi asing yang masuk dan ditempatkan di dalam kawasan KEK Financial Center Bali.
Saat ini Indonesia memiliki financial center yang berlokasi di IKN. Financial center sebagaimana dimaksud telah menawarkan insentif pajak secara terbatas khusus bagi wajib pajak yang melakukan investasi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 (PMK 28/2024), pemerintah memberikan fasilitas tax holiday selama 25 tahun. Tax holiday sebesar 100% diberikan untuk perbankan, asuransi, dan keuangan syariah di financial center IKN. Sementara itu, fasilitas tax holiday sebesar 85% diberikan untuk sektor pasar modal, bursa komoditas, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, fintech, penjaminan, bullion, trust, SPV, financial holding company, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang dan valas, penyelenggara jasa sistem pembayaran, serta jasa keuangan lainnya. Pemerintah juga turut memberikan fasilitas pembebasan withholding tax selama 10 tahun khusus untuk investor yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN).
