Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film nasional. Dengan adanya insentif keringanan sebesar 50% ini, tarif efektif PBJT yang semula 10% kini turun menjadi 5%.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 (Kepgub 531/2026). Insentif ini diberikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Indonesia.
"Pemprov DKI Jakarta sebagai bagian untuk membangun Jakarta menjadi kota sinema, maka kami memberikan keringanan pokok PBJT atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional," jelas Pramono dalam acara Penataan Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (Senin, 22/06/2026).
Pramono berharap, kebijakan insentif PBJT atas jasa kesenian hiburan untuk tontonan film nasional dapat mendorong rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film di wilayah Jakarta. "Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," tutup Pramono.
Sebagai informasi, jasa kesenian hiburan berupa tontonan film nasional merupakan salah satu objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), tarif maksimal PBJT atas jasa kesenian dan hiburan berupa tontonan film ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.
