Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (UU 4/2026) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang. Penerbitan tersebut mencakup surat utang yang bersifat umum maupun surat utang khusus, seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Khusus untuk instrumen surat utang khusus, Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026 menjelaskan bahwa negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata. Selain itu, data dan informasi dari pembelian instrumen surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.
Lebih lanjut, investor yang berhak atas fasilitas pembelian instrumen surat utang khusus Danantara juga mencakup wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak (Tax Amnesty) jilid I maupun Program Pengungkapan Sukarela (Tax Amnesty jilid II).
"Investor sebagaimana dimaksud termasuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak dan pengungkapan sukarela wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 50A ayat (9) UU 4/2026.
Meski demikian, perlindungan hukum eksklusif dan imunitas pajak ini tidak diberikan tanpa syarat. UU 4/2026 dengan tegas mensyaratkan bahwa jaminan dan perlindungan negara tersebut hanya berlaku atas transaksi pembelian surat utang khusus yang dilakukan oleh investor di pasar primer.
