Pemerintah menegaskan bahwa pemberian insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0% atas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) tertentu tidak akan mengurangi penerimaan negara secara keseluruhan.
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, pada Minggu (31/5/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini justru berpotensi meningkatkan penerimaan negara melalui perbaikan tata kelola ekspor dan penguatan pengawasan terhadap arus DHE.
Purbaya memaparkan, skema konsolidasi ekspor DHE SDA tertentu, seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy di bawah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) akan memperkuat pengawasan transaksi ekspor. Langkah ini sekaligus menekan berbagai praktik penyimpangan yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
"Saya berharap ke depannya Pak Doni bisa memberi saya income lebih besar, karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing, dan segala macam praktik kecurangan itu akan hilang," jelas Purbaya dalam Konferensi Pers Persiapan Operasional PT Danantara Sumber Daya Indonesia.
Dengan meningkatnya transparansi dan kepatuhan dalam kegiatan ekspor, pemerintah berharap basis penerimaan negara dapat bertambah. Hal ini diharapkan mampu mengimbangi, bahkan melampaui, potensi penerimaan yang hilang dari insentif PPh 0% tersebut.
Meski demikian, pemerintah saat ini masih menghitung besaran tambahan penerimaan negara dari implementasi kebijakan ini. Masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 akan digunakan untuk mengukur efektivitas secara lebih mendalam. Selama periode tersebut, implementasi konsolidasi ekspor melalui PT DSI, tingkat kepatuhan eksportir, serta dampaknya terhadap penerimaan negara akan terus dipantau.
