Aditya Avianti Ivah Komarasari
01 Juli 2023
Penagihan pajak secara aktif terdiri dari beberapa rangkaian tindakan penagihan, salah satunya melalui penyitaan. Penyitaan menurut Pasal 1 Angka 18 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP) adalah tindakan yang dilakukan jurusita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan. Penyitaan pajak dilakukan jika setelah melewati jangka waktu 2x24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajaknya.
Berdasarkan Pasal 12 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan oleh jurusita pajak. Penyitaan harus disaksikan oleh sekurang-kurangnya dua orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh jurusita pajak, dan dapat dipercaya.
Penyitaan dilakukan dengan tujuan memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dari penanggung pajak. Oleh karena itu, penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang penanggung pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan penanggung pajak, atau di tempat lain maupun yang penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Berdasarkan Pasal 14 UU PPSP, penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa:
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan tertentu yang dimaksud misalnya jurusita pajak tidak dapat menemukan barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang diperoleh tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya. Dengan demikian penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.
Penyitaan dapat dilaksanakan atas kepemilikan tanah penanggung pajak. Dalam hal ini yang dimaksud kepemilikan atas tanah meliputi hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha. Tidak hanya itu, penyitaan juga dapat dilaksanakan atas harta yang penguasaannya berada di pihak lain (misalnya disewakan) atau dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu (misalnya digadaikan atau diagunkan).
Penyitaan terhadap penanggung pajak Badan dapat dilaksanakan terhadap barang milik perusahaan, pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal, baik di tempat kedudukan yang bersangkutan, di tempat tinggal mereka maupun di tempat lain. Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan terhadap barang milik perusahaan. Namun, apabila nilai barang tersebut tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.
Berdasarkan Pasal 15 UU PPSP, barang bergerak milik penanggung pajak yang dikecualikan dari penyitaan adalah:
Penyitaan dilakukan oleh jurusita berdasarkan surat perintah melaksanakan penyitaan. Merujuk Pasal 20 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023), Surat perintah melaksanakan penyitaan paling sedikit memuat:
Jurusita pajak wajib memperlihatkan kartu tanda pengenal, memperlihatkan surat perintah, memberitahukan tentang maksud dan tujuan penyitaan; dan membuat berita acara pelaksanaan sita. Berita Acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh jurusita pajak, penanggung pajak dan saksi-saksi.
Meskipun penanggung pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan dengan syarat salah seorang saksi, berasal dari pemerintah daerah setempat. Dalam hal saat pelaksanaan penyitaan tidak dihadiri oleh penanggung pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita ditandatangani jurusita pajak dan saksi-saksi.
Berita Acara Pelaksanaan Sita mempunyai kekuatan mengikat. Hal ini tetap berlaku meskipun penanggung pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita dapat ditempelkan pada barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita, atau di tempat barang bergerak atau barang tidak bergerak yang disita berada, dan atau di tempat-tempat umum. Barang yang disita tersebut dapat ditempel atau diberi segel sita.
Penyitaan dapat dilaksanakan oleh jurusita pajak sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Dalam memperkirakan nilai barang yang disita, Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa penilai.
Pencabutan sita dapat dilakukan jika penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyitaan. Merujuk Pasal 26 PMK 61/2023, putusan pengadilan atau berdasarkan putusan pengadilan pajak serta terdapat kondisi tertentu juga dapat menjadi alasan pencabutan sita. Kondisi tersebut antara lain:
Categories:
Tax Learning