Tahapan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

bacaan 2 Menit
Parchment Contract Paper Document  - icame / Pixabay
icame / Pixabay

Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita. Dalam pelaksanaan penagihan pajak, selain dilakukan terhadap pengurus, juga dilakukan terhadap pemegang saham atau pemilik modal.

Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa:

  • Pada dasarnya Penagihan Pajak dilakukan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak.
  • Terhadap Penanggung Pajak yang tidak melunasi Utang Pajak, Pejabat dapat melakukan tindakan Penagihan Pajak, dengan tahapan:
    • menerbitkan Surat Teguran atau surat lainnya yang sejenis;melakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus;
    • memberitahukan Surat Paksa;
    • melakukan penyitaan barang milik Penanggung Pajak;
    • melakukan penjualan barang milik Penanggung Pajak yang telah disita;
    • mengusulkan Pencegahan;
    • melakukan Penyanderaan.
  • Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • Pelaksanaan tahapan Penagihan Pajak dilakukan terhadap Penanggung Pajak dengan mempertimbangkan urutan prioritas sebagai berikut:
    • Wajib Pajak Badan yang bersangkutan;
    • pengurus atas Wajib Pajak Badan;
    • pemegang saham atau pemilik modal.

Pelunasan Utang Pajak yang Menjadi Kewajiban Penanggung Pajak dan Biaya Penagihan Pajak

Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dengan membayar Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak. Utang Pajak yang dimaksud sebesar nilai yang menjadi kewajibannya, yaitu seluruh nilai Utang Pajak bagi Penanggung Pajak yang merupakan Wajib Pajak Badan yang bersangkutan dan pengurus atas Wajib Pajak Badan. Pelunasan hutang pajak dikenakan secara proporsional terhadap nilai Utang Pajak berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal bagi Penanggung Pajak yang merupakan pemegang saham atau pemilik modal atas Wajib Pajak Badan dan bukan termasuk pengurus.

Penanggung Pajak yang telah melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak, Pejabat dapat melakukan pencabutan pemblokiran pencabutan penyitaan, usulan pencabutan pencegahan pelepasan sandra, dan pelepasan sandera.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait