Ketentuan Pencegahan dan Penyanderaan dalam Proses Penagihan Pajak

Dalam tahapan penagihan pajak, menteri keuangan melalui pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengusulan pencegahan dan penyanderaan kepada penanggung pajak. Ketentuan pencegahan dan penyanderaan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023).

Pencegahan

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap penanggung pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu. Alasan dilakukannya pencegahan kepada penanggung pajak antara lain:

  1. objek sita tidak dapat ditemukan;
  2. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  3. berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu;
  4. terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  5. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak paling sedikit Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Penanggung pajak diragukan iktikad baiknya tidak melunasi utang pajak baik sekaligus maupun angsuran, walaupun telah diberitahukan Surat Paksa. Selain itu, pencegahan juga dapat dilakukan kepada wajib pajak yang menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki atau yang dikuasai, termasuk akan membubarkan badan, setelah timbulnya utang pajak.

Pelaksanaan dan Jangka Waktu Pencegahan

Pasal 56 ayat (4) PMK 61/2023, pencegahan kepada penanggung pajak dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan. Pencegahan dilaksanakan berdasarkan keputusan menteri, yang dapat diusulkan setelah tanggal penerbitan Surat Paksa dengan mempertimbangkan alasan-alasan pencegahan yang disebutkan di atas.

Perpanjangan waktu pencegahan dapat dilakukan selama 6 bulan. Hal tersebut dapat dilakukan jika batas waktu pencegahan akan berakhir dan penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya.

Pencegahan dilakukan berdasarkan keputusan menteri keuangan. Keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia paling lambat tiga hari sejak tanggal keputusan menteri ditetapkan. Penyampaian tersebut juga disertai dengan surat permintaan pelaksanaan pencegahan.

Pencabutan

Pencegahan kepada penanggung pajak berakhir dalam hal jangka waktu yang ditetapkan telah habis atau dicabut berdasarkan keputusan menteri. Merujuk Pasal 62 ayat (2) PMK 61/2023, pencabutan keputusan pencegahan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut:

  1. penanggung pajak membayar lunas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan;
  2. penanggung pajak menyerahkan barang yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan;
  3. terdapat putusan pengadilan pajak;
  4. penanggung pajak dapat meyakinkan pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak;
  5. untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
  6. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
  7. wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan.

Penyanderaan

Sebagai upaya penagihan pajak, terhadap penanggung pajak yang telah dilakukan pencegahan, dapat dilakukan penyanderaan dalam jangka waktu paling cepat 30 hari sebelum berakhirnya jangka waktu pencegahan. Penyanderaan dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, dalam hal:

  1. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari 2 tahun;
  2. terdapat tanda-tanda bahwa badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, dipindahtangankan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  3. terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Jangka Waktu Penyanderaan

Menurut Pasal 66 ayat (3) PMK 61/2023, penyanderaan dilakukan dalam jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang selama 6 bulan. Penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin menteri keuangan dan diterbitkan surat perintah penyanderaan oleh pejabat.

Hak dan Kewajiban Penanggung Pajak Selama Penyanderaan

Pasal 69 PMK 61/2023 mengatur hak dan kewajiban bagi penanggung pajak selama penyanderaan. Penanggung pajak berhak:

  1. melakukan ibadah di tempat penyanderaan;
  2. memperoleh pelayanan kesehatan yang layak;
  3. mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga;
  4. menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas;
  5. memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya sendiri; dan/atau
    menerima kunjungan dari:
    • keluarga, pengacara, dan sahabat paling banyak tiga kali dalam seminggu selama 30 menit untuk setiap kali kunjungan, setelah mendapat izin dari pejabat; dan/atau
    • dokter pribadi dan/atau rohaniwan atas biaya sendiri, setelah mendapat izin dari kepala tempat penyanderaan.

Penanggung pajak yang disandera wajib mematuhi tata tertib dan disiplin di tempat penyanderaan.
Jika melakukan pelanggaran tata tertib dan disiplin, kepala tempat penyanderaan memberitahukan kepada pejabat.

Pelepasan Penanggung Pajak yang Dilakukan Penyanderaan

Penanggung ajak yang dilakukan penyanderaan dilepas dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan telah dibayar lunas;
  2. lamanya penyanderaan yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah berakhir;
  3. berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  4. berdasarkan pertimbangan tertentu dari menteri keuangan.

Beberapa hal yang dapat menjadi pertimbangan menteri yaitu:

  1. penanggung pajak menyerahkan barang yang nilainya paling sedikit sama dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan;
  2. penanggung pajak telah berumur 80 tahun atau lebih;
  3. penanggung pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat penyanderaan;
  4. penanggung pajak dapat membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani utang pajak dan biaya penagihan pajak;
  5. untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan;
  6. hak untuk melakukan penagihan pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan telah daluwarsa penagihan; dan/atau
  7. wajib pajak telah mendapatkan keputusan persetujuan pengangsuran pembayaran pajak atas utang pajak yang menjadi dasar dilakukan penyanderaan.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait